Kemenaker Ingatkan Nasib 5,3 Juta Pekerja Tergantung Industri Hasil Tembakau
Kredit Foto: Ilham Nurul Karim
Risiko PHK Perlu Diantisipasi
Kemenaker menilai tekanan yang dihadapi industri hasil tembakau saat ini berpotensi meningkatkan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK). Sejumlah faktor seperti kenaikan cukai, implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024, hingga berbagai rencana regulasi baru disebut dapat memengaruhi keberlangsungan sektor tersebut.
Meynar mengidentifikasi sedikitnya empat risiko utama yang perlu menjadi perhatian pemerintah.
Pertama, kenaikan cukai yang terlalu tinggi dapat mendorong perusahaan melakukan efisiensi operasional. Kedua, pelemahan daya beli masyarakat berpotensi menurunkan volume produksi industri.
Ketiga, dampak PHK tidak hanya dirasakan oleh pekerja yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga anggota keluarganya.
"Ketika seseorang kehilangan pekerjaan, dampaknya bisa meluas ke pendidikan anak, kondisi kesehatan keluarga, hingga persoalan sosial lainnya," kata Meynar.
Keempat, pekerja yang terdampak PHK di sektor ini umumnya menghadapi tantangan untuk kembali memperoleh pekerjaan formal.
Pekerja Perempuan Dinilai Paling Rentan
Meynar mengungkapkan bahwa sebagian besar tenaga kerja di industri hasil tembakau merupakan perempuan dengan tingkat pendidikan yang relatif terbatas.
Kondisi tersebut membuat mereka lebih sulit beradaptasi apabila harus berpindah sektor pekerjaan setelah terkena PHK.
"Mayoritas pekerjanya perempuan. Ketika kehilangan pekerjaan, mereka menghadapi tantangan lebih besar untuk kembali masuk ke sektor formal karena faktor usia maupun ketidaksesuaian keterampilan," ujarnya.
Karena itu, ia menilai perlindungan terhadap pekerja perempuan perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan kebijakan yang berdampak pada industri hasil tembakau.
Potensi Kehilangan Lapangan Kerja
Dalam pemaparannya, Meynar juga mengutip hasil penelitian yang menunjukkan besarnya dampak ekonomi apabila pendapatan industri mengalami penurunan.
Baca Juga: Hindari PHK Massal, DPR RI Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau
Berdasarkan penelitian menggunakan tabel Input-Output Indonesia, setiap penurunan pendapatan perusahaan sebesar Rp1 miliar berpotensi menghilangkan sekitar tiga lapangan kerja langsung dan sembilan lapangan kerja secara keseluruhan.
Apabila pendapatan industri turun hingga Rp100 triliun, potensi kehilangan pekerjaan diperkirakan mencapai sekitar 300 ribu pekerja secara langsung dan mendekati 900 ribu pekerjaan jika memperhitungkan dampak lanjutan terhadap sektor ekonomi lainnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Fajar Sulaiman