Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Pemerintah menetapkan harga gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) sebesar US$13 per MMBTU bagi industri yang menggunakan LNG.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden untuk menjaga keberlangsungan industri dan lapangan kerja di tengah kenaikan harga LNG di pasar global.
Kebijakan itu berlaku bagi industri yang menggunakan LNG akibat berkurangnya pasokan gas pipa, terutama di wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.
Bahlil mengatakan, pemerintah memandang keberlangsungan lapangan kerja sebagai salah satu pertimbangan utama dalam menetapkan kebijakan tersebut.
"Pertama adalah kami berpandangan memastikan keberlanjutan lapangan pekerjaan itu merupakan bagian daripada tanggung jawab pemerintah. Dalam menindaklanjuti pikiran tersebut, maka untuk gas, kita tahu bahwa harga gas dunia lagi melambung," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin, (29/6/2026).
Ia menjelaskan saat ini terdapat tiga kelompok harga gas untuk sektor industri. Pertama, industri penerima Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) tetap memperoleh harga sekitar US$6,5-7 per MMBTU. Kedua, industri non-HGBT yang memperoleh pasokan gas pipa dari sumber gas di Pulau Jawa dikenakan harga sekitar US$9,6 per MMBTU.
Sementara itu, industri di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta yang mengalami penurunan pasokan gas pipa harus menggunakan LNG. Sebelum kebijakan ini diterapkan, harga LNG yang dibayar industri berada pada kisaran US$20-23 per MMBTU, sehingga meningkatkan biaya energi bagi pelaku usaha.
Menurut Bahlil, kalangan industri sebelumnya menyampaikan masukan agar harga LNG berada di kisaran US$15-16 per MMBTU.
Namun, setelah dilakukan perhitungan dan dilaporkan kepada Presiden, pemerintah memutuskan menetapkan harga LNG sebesar US$13 per MMBTU.
"Atas dasar arahan Bapak Presiden, Bapak Presiden bertekad ingin betul-betul untuk menjaga industri dan lapangan pekerjaan, maka kami diperintahkan. Masukan dari industri itu kurang lebih sekitar 15 sampai 16 dolar per MM. Tapi setelah kita menghitung dan kami lapor ke Bapak Presiden, diturunkan menjadi 13 dolar per MM," kata Bahlil.
Baca Juga: ReforMiner Sebut Harga LNG Bisa Ditekan ke US$9/MMBtu lewat Subsidi Silang
Baca Juga: Pemerintah Revisi Kepmen HGBT dan Kaji Harga LNG untuk Ringankan Beban Industri
Ia menjelaskan tingginya harga LNG selama ini dipengaruhi biaya distribusi dari daerah penghasil gas di luar Pulau Jawa. Selain biaya pengangkutan, LNG juga harus melalui proses regasifikasi sebelum disalurkan melalui jaringan pipa ke kawasan industri.
"Karena memang untuk LNG kenapa harganya tinggi, dia itu diambil dari daerah-daerah yang butuh biaya transportasi, kemudian dilakukan regasifikasi ulang, kemudian baru dikirim lewat pipa. Itulah biaya yang timbul," jelasnya.
Bahlil menegaskan persoalan yang dihadapi industri bukan karena keterbatasan ketersediaan gas nasional, melainkan tingginya harga LNG yang dipengaruhi struktur biaya distribusi.
"Jadi masalahnya adalah bukan tidak adanya gas, gas ada tapi harga LNG-nya yang mahal. Jadi kita sudah memutuskan untuk LNG industri di harganya 13 dolar per MM," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra