Kredit Foto: Twitter/Natalius Pigai
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan pelaku dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, harus dijatuhi hukuman melalui proses hukum tanpa mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Penegasan itu disampaikan menyusul penangkapan tersangka Taufik Hidayat oleh Polda Jawa Barat.
Pigai mengatakan dugaan penyiksaan fisik dan psikis yang dialami korban telah mencederai harkat dan martabat manusia serta menimbulkan trauma berkepanjangan. Karena itu, menurut dia, penanganan perkara harus mengedepankan penegakan hukum yang tegas.
"Saya minta proses hukum dan tidak boleh ada restorative justice. Harus diberi hukuman supaya perbuatan yang sama tidak terulang lagi di masa yang akan datang," kata Pigai di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Pigai menegaskan Kementerian HAM menjadi salah satu instansi yang pertama turun ke lapangan melalui Kantor Wilayah Jawa Barat untuk memantau penanganan kasus tersebut. Ia menilai negara harus hadir memastikan korban memperoleh keadilan sekaligus perlindungan hak asasi manusia.
Menurut Pigai, dugaan penganiayaan yang disertai penyiksaan fisik dan psikis tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga keluarga serta menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat, khususnya perempuan. Oleh karena itu, seluruh ketentuan hukum mengenai perlindungan perempuan dan anak harus diterapkan secara konsisten.
Ia menambahkan perempuan dan anak merupakan kelompok rentan yang wajib mendapat perlindungan negara melalui berbagai lembaga, termasuk Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan Kementerian HAM.
Pigai juga meminta aparat penegak hukum mengedepankan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya dalam menangani perkara tersebut. Menurut dia, ukuran keadilan harus mempertimbangkan perspektif korban dan keluarga, bukan semata-mata penilaian pihak lain.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya YTR selama sekitar tiga tahun di Kabupaten Bandung. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan tersangka ditangkap di wilayah Bandung Raya, namun belum merinci lokasi maupun waktu penangkapannya.
Kasus itu terungkap setelah keluarga korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal yang menginformasikan bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Baca Juga: Taufik Hidayat Punya Catatan Sosial Sejak Kecil, Ini Kata Kepala Desa
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi juga meminta masyarakat tidak menghakimi korban maupun menyebarluaskan informasi, foto, atau konten yang dapat memperburuk kondisi psikologisnya.
Arifah menegaskan pemerintah berkomitmen memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara menyeluruh, sekaligus mendorong aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku. Menurut dia, penangkapan tersangka bukan akhir dari proses penanganan perkara, karena fokus pemerintah saat ini adalah memastikan korban mendapatkan layanan kesehatan, pemulihan psikologis, serta pendampingan hukum hingga proses peradilan selesai.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: