Pendaftaran Bantuan Insentif Guru ASN dan PPPK 2026 Sebesar Rp2,5 Juta? Confirm?
Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Unggahan di media sosial Facebook yang mengklaim adanya penyaluran bantuan insentif bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, hingga guru honorer sebesar Rp2,5 juta dipastikan merupakan hoaks
Informasi tersebut menyertakan tautan yang diduga digunakan sebagai modus pencurian data pribadi (phishing).
Hasil penelusuran menunjukkan narasi tersebut disebarkan oleh akun Facebook bernama "Bantuan Insentif Pengajar" sejak pertengahan Juni 2026. Akun itu mengunggah poster bertuliskan, "KABAR BAIK UNTUK GURU ASN & PPPK! BANTUAN INSENTIF SUDAH BISA DIKLAIM."
Dalam unggahannya, akun tersebut mengklaim pemerintah menyalurkan bantuan tunai sebesar Rp2,5 juta dan mengarahkan pengguna untuk mendaftar melalui tautan yang dibagikan.
"Pemerintah Hadir Menyalurkan Bantuan Insentif untuk GURU ASN, GURU NON ASN Dan Pegawai Negeri Sipil Beserta GURU HONORER Bantuan Sebesar Rp2.500.000 Dicairkan Serentak Di Seluruh Wilayah Indonesia Untuk Mendapatkan bantuannya, Silahkan Daftar di Link Resmi," demikian narasi yang beredar.
Penelusuran lebih lanjut menunjukkan tautan yang dibagikan tidak berasal dari kanal resmi pemerintah. Saat diakses, tautan tersebut mengarahkan pengguna ke bot atau grup di aplikasi Telegram yang meminta pengisian data pribadi.
Selain akun "Bantuan Insentif Pengajar", poster serupa juga ditemukan di akun Facebook "Program Bantuan Insentif 2026". Akun tersebut bahkan mengubah nominal bantuan menjadi Rp5 juta, namun tetap mengarahkan pengguna ke tautan yang sama.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan akun-akun tersebut bukan akun resmi pemerintah dan tidak memiliki hubungan dengan program bantuan yang dikelola kementerian.
Pemerintah memang memiliki program bantuan bagi tenaga pendidik, namun penyalurannya ditujukan kepada kelompok tertentu, antara lain guru non-ASN (honorer), guru PAUD nonformal, serta guru yang belum memiliki sertifikat pendidik atau belum berkualifikasi S1/D4.
Pendataan penerima bantuan dilakukan melalui sistem resmi pemerintah, seperti Dapodik atau Simpatika, tanpa mengharuskan guru mengisi formulir melalui tautan yang beredar di media sosial maupun Telegram.
Masyarakat, khususnya tenaga pendidik, diimbau untuk selalu memverifikasi informasi mengenai bantuan atau tunjangan melalui situs resmi pemerintah dan akun media sosial resmi kementerian guna menghindari penipuan digital.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat