Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kemenkeu Buka Suara: Saldo JHT Dibawah Rp50 Juta Bebas Pajak, Di Atas Itu Kena Sanksi?

Kemenkeu Buka Suara: Saldo JHT Dibawah Rp50 Juta Bebas Pajak, Di Atas Itu Kena Sanksi? Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Keuangan menegaskan tidak semua pencairan dana Jaminan Hari Tua dikenakan potongan pajak penghasilan. Pemerintah resmi memberikan fasilitas tarif pajak nol persen untuk pencairan saldo pensiun dengan nominal di bawah Rp50 juta.

"Melalui kebijakan perpajakan yang berkeadilan, pemerintah memberikan perlakuan khusus berupa insentif Tarif Final yang jauh lebih ringan bagi para pekerja yang mencairkan dana JHT," kata Deni Surjantoro.

Peserta yang memiliki saldo di atas Rp50 juta akan dikenakan tarif pajak final sebesar 5 persen atas nilai kelebihannya. Aturan ini mewajibkan seluruh proses pencairan dana tersebut diselesaikan paling lama dalam kurun waktu 2 tahun kalender.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, mayoritas peserta yang mencairkan dana memiliki saldo di bawah batas nominal tersebut. Sebanyak 95,45 persen dari total klaim sepanjang tahun ini telah berhasil memanfaatkan insentif bebas pajak.

Skema potongan pajak normal baru akan berlaku jika pekerja nekat menarik dana saat statusnya masih aktif bekerja. Aturan ketat ini sengaja diterapkan agar para pekerja tidak mencairkan dana tabungan hari tua mereka terlalu dini.

Baca Juga: Pemerintah Belum Mau Hapus Pajak JHT, Menkeu Khawatir yang Diuntungkan Justru Peserta Bergaji Besar

"Informasi selengkapnya masyarakat dapat menghubungi Direktorat Jenderal Pajak," ucap Deni.

Pihak kementerian juga memastikan iuran bulanan yang disetor selama masa kerja tidak pernah dipotong pajak sama sekali. Kebijakan ini diklaim sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan kemudahan dan perlindungan bagi masa tua buruh.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy