Jaksa Tegaskan Nadiem Bukan Korban Kriminalisasi, Hakim Disebut Sudah Buktikan Unsur Korupsi
Kredit Foto: Istimewa
Putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim langsung direspons tim jaksa penuntut umum dengan menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan murni penegakan hukum, bukan kriminalisasi terhadap sebuah kebijakan.
Pernyataan itu disampaikan jaksa seusai sidang vonis dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Jaksa Corneles Geeb Paulus H mengatakan majelis hakim telah menyatakan Nadiem terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri serta menimbulkan kerugian keuangan negara bersama pihak lain.
Menurutnya, hakim juga menempatkan Nadiem sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
"Hakim menyatakan bahwa Terdakwa melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri, yang menyalahgunakan kewenangan, yang merugikan kerugian keuangan negara secara bersama-sama dengan predikat pelaku utama. Sekali lagi, dengan predikat secara bersama-sama sebagai pelaku utama," kata Corneles.
Jaksa menilai amar putusan tersebut sekaligus menjawab berbagai anggapan yang berkembang bahwa perkara ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebijakan pemerintah di bidang pendidikan.
Ia menegaskan penanganan kasus sejak tahap penyidikan hingga persidangan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Perlu kami tegaskan di sini bahwa hakim telah membuktikan, majelis hakim telah membuktikan bahwa kita tidak pernah melakukan kriminalisasi dan atas kebijakan. Yang kita lakukan adalah murni penegakan hukum," ujarnya.
Corneles juga menyebut proses hukum terhadap Nadiem dilaksanakan secara profesional demi memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Menurutnya, putusan tersebut bukan hanya menyangkut terdakwa, tetapi juga menyangkut kepentingan publik, termasuk peserta didik yang menjadi sasaran program digitalisasi pendidikan nasional.
"Terdakwa telah mendapatkan keadilan, warga masyarakat telah mendapatkan keadilan, anak-anak sekolah yang hak-haknya dirampas, yang di mana tidak merata mendapatkan pemerataan pendidikan digitalisasi di seluruh Indonesia telah mendapatkan keadilan," ucapnya.
Ia juga menyinggung penggunaan data peserta didik dalam proyek tersebut yang menurut jaksa menjadi bagian dari persoalan yang terungkap selama proses persidangan.
Majelis hakim sebelumnya menyatakan dakwaan primer terhadap Nadiem tidak terbukti, tetapi menyatakan terdakwa bersalah berdasarkan dakwaan subsider terkait tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Hakim Sebut Google Jadi Pihak yang Diuntungkan, Ini Alasan Nadiem Tetap Divonis Bersalah
Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Hakim juga menetapkan apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika nilainya tidak mencukupi, sisa kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Nadiem dalam perkara pengadaan Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: