Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Premi Reasuransi Tembus Rp9,81 Triliun, OJK Dorong Penguatan Industri

Premi Reasuransi Tembus Rp9,81 Triliun, OJK Dorong Penguatan Industri Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penguatan kapasitas reasuransi domestik menjadi faktor utama untuk menjaga ketahanan industri perasuransian sekaligus mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.

Berdasarkan data OJK per April 2026, industri reasuransi membukukan pendapatan premi sebesar Rp9,81 triliun, sementara nilai klaim mencapai Rp4,19 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan pengembangan industri reasuransi tidak hanya bertumpu pada pertumbuhan premi, tetapi juga pada kualitas portofolio, kecukupan permodalan, serta kemampuan menyerap risiko.

"Kinerja reasuransi tidak hanya diukur dari pertumbuhan premi, tetapi juga dari kualitas portofolio, kecukupan permodalan, dan kemampuan industri dalam menyerap risiko secara berkelanjutan. Ke depan, penguatan kapasitas reasuransi domestik dan kualitas underwriting akan menjadi faktor penting dalam mendukung pertumbuhan industri," ujar Ogi dalam jawaban tertulis, Rabu (1/7/2026).

Menurut Ogi, penguatan kapasitas reasuransi nasional menjadi modal penting agar industri mampu menyerap lebih banyak risiko di dalam negeri sekaligus meningkatkan daya saing di pasar internasional.

Ia menambahkan, industri reasuransi Indonesia masih memiliki peluang untuk memperluas partisipasi di pasar regional maupun global seiring meningkatnya kapasitas industri dan pengalaman dalam menangani berbagai jenis risiko. Meski demikian, penguatan fundamental industri tetap menjadi prasyarat untuk meningkatkan daya saing.

Baca Juga: OJK Ungkap Arah Merger Asuransi BUMN, Reasuransi Berpotensi Jadi Satu

Baca Juga: Rasio Klaim Asuransi Nyaris 100%, OJK Minta Industri Waspada

"Untuk meningkatkan daya saing diperlukan penguatan permodalan, kapasitas teknis, kualitas sumber daya manusia, serta tata kelola dan manajemen risiko yang lebih kuat. OJK terus mendorong penguatan industri reasuransi nasional agar dapat menyerap lebih banyak risiko domestik sekaligus menangkap peluang bisnis dari pasar internasional," kata Ogi.

Selain mendukung pertumbuhan industri, penguatan reasuransi juga berperan penting dalam mempersempit protection gap terhadap risiko bencana di Indonesia. Menurut Ogi, upaya tersebut memerlukan kolaborasi yang erat antara pemerintah, industri asuransi, industri reasuransi, dan para pemangku kepentingan lainnya agar kapasitas perlindungan terhadap berbagai risiko dapat terus ditingkatkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri