Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Mertua Mantan Menpora Mangkir Dipanggil KPK, Mengaku Sedang di Luar Negeri

Mertua Mantan Menpora Mangkir Dipanggil KPK, Mengaku Sedang di Luar Negeri Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemilik sekaligus Direktur Utama biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur (FHM), tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (1/7/2026).

Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Fuad Hasan Masyhur tidak dapat hadir karena sedang berada di luar negeri.

"Pada jadwal pemeriksaan hari ini, saksi FHM konfirmasi tidak dapat hadir karena sedang tidak berada di dalam negeri," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Meski Fuad Hasan Masyhur tidak hadir, KPK tetap melanjutkan penyidikan dengan memeriksa lima saksi dari kalangan swasta dan instansi terkait.

Kelima saksi tersebut yakni AH selaku Direktur PT Thayiba Tora, HRK selaku Direktur PT Madani Prabu Jaya, AM selaku Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata, UFA yang merupakan pegawai Maktour, serta MLM yang menjabat Pembantu Staf Teknis Haji 2 Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah periode 2021–2024.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan yang telah dilakukan KPK sejak 9 Agustus 2025. Sebelumnya, Fuad Hasan Masyhur juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 18 Juni 2026.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur yang juga mertua mantan Menpora Dito Ariotedjo hingga kini masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, ia sempat masuk dalam daftar pencegahan bepergian ke luar negeri atas permintaan KPK.

Kasus dugaan korupsi kuota haji menjadi sorotan setelah KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 24 Februari 2026. Dalam audit tersebut, BPK menemukan dugaan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp622 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat