Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa mengikuti seleksi ulang.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kendal, Abdul Basir, mengatakan regulasi tersebut menjadi dasar hukum pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
"Secara juknis, pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK sudah diatur dalam PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2025," kata Abdul Basir, Selasa (30/6/2026).
Abdul Basir menegaskan, meski tidak melalui seleksi ulang, pengangkatan PPPK paruh waktu tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Penilaian akan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja, kebutuhan formasi di instansi, serta kemampuan keuangan pemerintah daerah.
"Pengangkatan juga dilakukan dengan kebutuhan dan pertimbangan keuangan daerah," ujarnya.
Karena itu, pemerintah mengimbau PPPK paruh waktu untuk terus menjaga kinerja dan profesionalisme, mengingat hasil evaluasi menjadi salah satu dasar dalam proses pengangkatan.
Saat ini terdapat sekitar 1.100 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal.
Meski regulasi sudah diterbitkan, Pemkab Kendal masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat sebelum merealisasikan pengangkatan.
"Yang jelas, kita masih menunggu juklak dan juknisnya. Karena pengangkatan itu juga harus sesuai dengan formasi yang dibutuhkan pemerintah daerah," kata Abdul Basir.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat