Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

DJP Tambah 7 Pemungut PPN Digital, Langganan Strava Kena Pajak 11%

DJP Tambah 7 Pemungut PPN Digital, Langganan Strava Kena Pajak 11% Kredit Foto: Strava
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk tujuh entitas baru sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Tujuh entitas baru tersebut yakni Strava, Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital lainnya ke dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin  beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat. 

"DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha,” ujar Inge dalam keterangannya, dikutip Kamis (2/7/2026).

Dengan penambahan tersebut, hingga akhir Mei 2026 jumlah pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE mencapai 271 entitas.

Inge mengatakan, pihaknya mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp52,85 triliun, yang berasal dari pemungutan PPN PMSE sebesar Rp40,55 triliun.

Selain itu, pajak atas aset kripto Rp2,06 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,98 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp5,26 triliun. 

"Kontribusi terbesar penerimaan tersebut masih  berasal dari PPN PMSE," jelasnya.

Sejalan dengan perluasan cakupan pemungut tersebut, hingga 31 Mei 2026 sebanyak 233 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp40,55 triliun. 

Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,9 triliun pada tahun 2021, Rp5,51 triliun pada tahun 2022, Rp6,76 triliun pada tahun 2023, Rp8,44 triliun pada tahun 2024, Rp10,32 triliun pada tahun 2025, dan Rp4,88 triliun pada tahun 2026. 

Selain dari PMSE, penerimaan pajak ekonomi digital juga berasal dari transaksi aset kripto. Hingga Mei  2026, penerimaan pajak kripto telah mencapai  Rp2,06 triliun.  

Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,54 miliar pada tahun 2022, Rp220,89 miliar pada tahun 2023, Rp620,38 miliar pada tahun 2024, Rp796,74 miliar pada tahun 2025, dan Rp174,46 miliar pada tahun 2026. 

"Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,18 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar," urainya.

Baca Juga: Tunggak Pajak Rp16 Miliar, DJP Sita Aset Tanah 5 Hektar Milik Kolongmerat Asal Semarang

Baca Juga: DJP Beri Masa Transisi Sebulan ke Shopee hingga Tokopedia untuk Pungut Pajak Pedagang Online

Sementara itu, penerimaan dari pajak fintech telah mencapai Rp4,98 triliun hingga Mei 2026. Penerimaan tersebut berasal dari Rp446,39 miliar pada tahun 2022, Rp1,11 triliun pada tahun 2023, Rp1,48 triliun pada tahun 2024, Rp1,37 triliun pada tahun 2025, dan Rp574,38 miliar pada tahun 2026. 

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,4 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp727,91 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp2,85 triliun. 

Sementara itu, penerimaan pajak ekonomi digital lainnya berasal dari Pajak SIPP yang hingga Mei 2026 telah mencapai Rp5,26 triliun. 

Jumlah tersebut berasal dari Rp402,38 miliar pada tahun 2022, Rp1,12 triliun pada tahun 2023, Rp1,33 triliun pada tahun 2024, Rp1,23 triliun pada tahun 2025, dan Rp1,18 triliun pada tahun 2026. 

Penerimaan Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp389,88 miliar dan PPN sebesar Rp4,87 triliun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Dwi Aditya Putra