DJP Beri Masa Transisi Sebulan ke Shopee hingga Tokopedia untuk Pungut Pajak Pedagang Online
Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memberlakukan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang di platform e-commerce mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Sebelumnya, aturan ini ditargetkan berlaku efektif pada 1 Juli 2026. Namun, pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan agar marketplace dapat melakukan sosialisasi kepada para pedagang sekaligus menyesuaikan sistem yang dibutuhkan.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa DJP telah menunjuk empat platform e-commerce besar, yakni Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22.
"Nah tentu penunjukan 4 marketplace pertama dan utama ini, inisial policy yang kami sampaikan nanti akan berlaku mulai efektif 1 Agustus, masih ada persiapan 1 bulan," kata Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, menyambut kebijakan tersebut dengan menegaskan bahwa pungutan PPh Pasal 22 bukanlah jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme administrasi perpajakan yang dilakukan melalui platform marketplace.
Menurut Budi, industri e-commerce saat ini fokus memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, memberikan kepastian hukum, dan meminimalkan dampak operasional bagi platform maupun para pedagang.
"Fokus kami saat ini adalah memastikan implementasi dapat berjalan secara efektif, memberi kepastian hukum, serta meminimalkan dampak operasional bagi marketplace maupun para seller," kata Budi.
Baca Juga: DJP Tunjuk Shopee hingga Tokopedia Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Agustus 2026
Baca Juga: DJP Ungkap Alasan Purbaya Tetap Pungut Pajak Pedagang Online Meski Ekonomi Belum 6%
Budi menjelaskan, asosiasi dan para pelaku marketplace telah menerima surat penunjukan sebagai pemungut PPh Pasal 22 pada 1 Juli 2026. Dengan demikian, perusahaan memiliki waktu selama satu bulan untuk melakukan penyesuaian sistem, pengujian, penyempurnaan proses bisnis, serta menyampaikan informasi kepada para penjual sebelum pemungutan mulai diberlakukan pada 1 Agustus mendatang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Dwi Aditya Putra