Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dilindungi Undang-undang, Jokowi Klaim Tak Punya Kewajiban untuk Tunjukkan Ijazah Asli ke Publik

Dilindungi Undang-undang, Jokowi Klaim Tak Punya Kewajiban untuk Tunjukkan Ijazah Asli ke Publik Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewajiban hukum untuk memperlihatkan ijazah asli kepada publik. Sikap tersebut menjadi salah satu alasan utama tidak tercapainya kesepakatan dalam proses mediasi gugatan perdata terkait ijazahnya di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Kuasa Hukum Jokowi, Irpan mengatakan pihaknya menolak seluruh tuntutan penggugat, termasuk permintaan agar ijazah asli diperlihatkan kepada publik maupun kepada penggugat secara langsung.

Baca Juga: Prabowo Beri Ultimatum, Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik di Indonesia

Menurut Irpan, dokumen ijazah merupakan hak pribadi yang mendapat perlindungan hukum. Karena itu, keputusan untuk memperlihatkan atau tidak memperlihatkan dokumen tersebut sepenuhnya menjadi hak pemiliknya, bukan kewajiban yang dapat dipaksakan melalui gugatan.

Ia mengatakan dasar hukum atas sikap tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

"Ini dijamin sebagai hak atau otoritas bagi beliau apakah itu mau diperlihatkan atau tidak, bukan suatu kewajiban melainkan itu adalah hak bagi Pak Jokowi," tegasnya, dikutip Jumat (3/7).

Selain menolak tuntutan mengenai ijazah, tim kuasa hukum mantan presiden itu juga mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) penggugat.

Irpan menilai penggugat tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan objek sengketa sehingga gugatan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.

"Yang pertama, bahwa penggugat ini tidak memiliki legal standing berkaitan dengan peristiwa hukum yang disengketakan. Oleh karena itu, saya menilai bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat ini merupakan suatu gugatan spekulasi dan merupakan penyalahgunaan hak gugat," katanya.

Sebelumnya, Jokowi dan penggugatnya gagal menemukan kesepakatan terkait ijazah dari Jokowi. Kuasa Hukum Penggugat, Dekka Ajeng membenarkan bahwa proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Menurutnya, sejak awal pihak penggugat memang tidak mengajukan usulan perdamaian kepada mediator.

"Mediasinya deadlock dan dilanjutkan dalam persidangan. Tadi agendanya sudah pembacaan gugatan, dan untuk selanjutnya jawab-jinawab itu nanti melalui e-court," ujar Ajeng.

Ia menjelaskan salah satu pertimbangan pihaknya tetap melanjutkan perkara ke meja hijau berkaitan dengan status barang bukti berupa ijazah asli yang menurutnya telah menjadi objek dalam proses hukum lain. 

Usai mediasi dinyatakan gagal, majelis hakim menjadwalkan proses jawab-menjawab melalui sistem e-court. Selanjutnya, perkara akan memasuki tahap pembuktian, diawali dengan penyampaian alat bukti dari pihak penggugat sebelum dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti dari pihak tergugat dan pihak terkait lainnya.

Baca Juga: Saat Negosiasi Berjalan, Amerika Serikat Bikin Minyak Iran Tak Laku di Pasar Dunia

Persidangan tersebut menjadi salah satu jalur hukum yang ditempuh untuk menguji dalil-dalil para pihak. Adapun pernyataan mengenai tidak adanya kewajiban memperlihatkan ijazah kepada publik merupakan posisi hukum yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Jokowi dan akan menjadi bagian dari proses pembuktian di pengadilan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar

Tag Terkait: