Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Tak Cukup Motor Listrik dan TV, Ompreng Pun Dikorupsi dalam Program MBG

Tak Cukup Motor Listrik dan TV, Ompreng Pun Dikorupsi dalam Program MBG Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) Ardianto Satriawan menyoroti penetapan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). LMI, yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), diduga terlibat dalam korupsi pengadaan wadah makanan (food tray/ompreng).

Ardianto mengaku tidak habis pikir dengan praktik korupsi di program MBG yang semakin meluas dan tidak masuk akal. Sebelumnya, kasus serupa mencakup pengadaan motor listrik, TV, lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga jual beli lokasi, dan kini ditambah lagi dengan ompreng.

"OMPRENG PUN DIKORUPSI! Gak cukup motor listrik, TV, lokasi SPPG, jual beli lokasi. Masih nambah ompreng," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Jumat (3/7).

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Brigjen LMI sebagai tersangka. Ia sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, sebelum menduduki posisi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Baca Juga: Modus Baru Korupsi MBG Terungkap: Sekretaris BGN Diduga Paksa Mitra Beli Ompreng Lewat Perusahaan Titipan

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa LMI meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan swasta sebagai sarana menjual food tray kepada calon mitra SPPG.

"Dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan food tray itu," ungkap Syarief saat ditemui di Gedung Jampidus, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya