Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Mantan dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) Ardianto Satriawan menyoroti dugaan penggelembungan anggaran (mark up) dalam pengadaan kaos kaki pada kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan bahwa anggaran pengadaan atribut kedinasan pendukung program ini, yang mencapai Rp6,9 miliar, dimanipulasi secara tidak wajar demi keuntungan pribadi para tersangka. Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, serta Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya.
Ardianto mengaku tidak habis pikir dengan praktik tersebut dan menilai para tersangka tidak tahu malu.
"Gilaaa sihhh, ini ampe kaos kaki juga dikorup?!! Kaos kaki loh, ya Allah. Gada malu gada nurani ya para koruptor!" tulis Ardianto dengan emotikon menangis di akun X pribadinya, dikutip Jumat (3/7).
Sementara itu, kasus terbaru juga mencuat terkait dugaan mark up pengadaan wadah makanan (food tray/ompreng). Kejagung resmi menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka. Ia sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, sebelum menduduki posisi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Baca Juga: Program MBG Disebut Bikin Desa Bisa Makan Ayam, Netizen: Penghinaan!
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa LMI meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan swasta sebagai sarana menjual food tray kepada calon mitra SPPG.
"Dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan food tray itu," ungkap Syarief saat ditemui di Gedung Jampidus, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: