Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Jangan Lewatkan! 6 Provinsi Ini Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026

Jangan Lewatkan! 6 Provinsi Ini Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026 Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Masyarakat yang masih menunggak pajak kendaraan masih memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya dengan biaya yang jauh lebih ringan. Memasuki Juli 2026, sejumlah pemerintah daerah tetap menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan dengan beragam insentif menarik.

Tak hanya menghapus denda keterlambatan, beberapa daerah bahkan membebaskan sebagian tunggakan pajak, memberikan potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga diskon bea balik nama kendaraan. Setidaknya ada enam provinsi yang masih memberlakukan program tersebut per Juli 2026.

Berikut daftar provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan beserta fasilitas yang ditawarkan.

Baca Juga: Tak Semua Kena! Ini 6 Kriteria Pedagang Online yang Bebas Pajak Marketplace

1. Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Program ini diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak karena seluruh bunga dan denda keterlambatan dihapus secara otomatis melalui sistem tanpa harus mengajukan permohonan. Pembebasan juga berlaku untuk denda keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB.

2. Bali

Provinsi Bali juga masih memberikan berbagai insentif pajak kendaraan berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.

Pemilik kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 200 cc memperoleh potongan pokok PKB sebesar 8 persen, sedangkan kendaraan bermesin di atas 200 cc mendapatkan diskon sebesar 9 persen.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah menambah potongan pajak berupa:

  • Tambahan diskon 10 persen untuk kendaraan hingga 200 cc.
  • Tambahan diskon 5 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait: