Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Jangan Lewatkan! 6 Provinsi Ini Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026

Jangan Lewatkan! 6 Provinsi Ini Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026 Kredit Foto: Istimewa

3. Bengkulu

Program pemutihan di Provinsi Bengkulu masih berlangsung sejak 1 Mei dan akan berakhir pada 31 Agustus 2026.

Dalam program tersebut, pemerintah menghapus denda sekaligus tunggakan pajak kendaraan. Wajib pajak hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan untuk satu tahun berjalan.

4. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperpanjang program keringanan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2026.

Beberapa fasilitas yang diberikan antara lain:

  • Diskon pokok PKB sebesar 5 persen.
  • Pengurangan sanksi administrasi sesuai besaran diskon pokok pajak.
  • Keringanan tunggakan pokok PKB beserta sanksinya untuk tunggakan sejak 5 Januari 2025.

Seluruh fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan wajib pajak yang memenuhi ketentuan pembayaran yang berlaku.

5. Kalimantan Tengah

Provinsi Kalimantan Tengah masih membuka program pemutihan mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026.

Masyarakat yang terlambat membayar pajak memperoleh penghapusan denda PKB serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun sebelumnya.

Meski demikian, wajib pajak tetap diwajibkan membayar pokok PKB, denda SWDKLLJ tahun berjalan hingga biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti penerbitan STNK, pelat nomor, dan BPKB.

Selain itu, pemerintah juga memberikan potongan PKB bagi pembayaran sebelum jatuh tempo, yakni:

  • Diskon 6 persen untuk pembayaran maksimal 90 hari sebelum jatuh tempo.
  • Diskon 4 persen untuk pembayaran maksimal 60 hari sebelum jatuh tempo.
  • Diskon 2 persen untuk pembayaran maksimal 30 hari sebelum jatuh tempo.

6. Lampung

Program pemutihan di Provinsi Lampung berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Berbagai keringanan yang diberikan meliputi:

  • Penunggak pajak selama satu tahun atau lebih hanya membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan beserta seluruh dendanya dihapus.
  • Pembebasan denda keterlambatan dan pajak progresif.
  • Diskon balik nama kendaraan dalam daerah sebesar 25 persen untuk mobil dan 50 persen untuk sepeda motor.
  • Diskon PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan mutasi masuk ke Lampung pada tahun pertama dan kedua.
  • Potongan pajak sebesar 5 hingga 25 persen bagi wajib pajak yang rutin membayar pajak tepat waktu.

Bagi masyarakat di enam provinsi tersebut, Juli 2026 menjadi kesempatan untuk memanfaatkan berbagai insentif yang diberikan pemerintah daerah sebelum masa program pemutihan berakhir sesuai jadwal masing-masing.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait: