Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Naik, Satker Diminta Waspadai Selisih Tagihan
Kredit Foto: Antara/Antara
Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) pada satuan kerja di wilayah KPPN Tebing Tinggi mencapai 410 transaksi senilai Rp981 juta hingga Mei 2026. Nilai tersebut meningkat dibandingkan sepanjang 2025 yang mencatat 235 transaksi dengan nilai Rp461 juta. Di tengah kenaikan pemanfaatan KKP, satuan kerja diminta memperkuat rekonsiliasi tagihan bank dan dokumen pendukung untuk mencegah selisih dalam laporan pertanggungjawaban bendahara.
Fungsional PTPN Mahir KPPN Tebing Tinggi Kokoh Naibaho mengatakan KKP menjadi instrumen pembayaran operasional APBN yang memungkinkan satuan kerja bertransaksi melalui limit kredit dari bank penerbit. Satuan kerja kemudian melunasi tagihan sesuai ketentuan setelah bank membayarkan transaksi.
“Sebagai instrumen pembayaran APBN, KKP bekerja melalui mekanisme pembayaran terlebih dahulu oleh bank penerbit, kemudian tagihan tersebut dilunasi oleh satuan kerja sesuai ketentuan. Dalam konsep Uang Persediaan (UP), KKP tidak lagi hanya dipandang sebagai fasilitas pembayaran, tetapi juga merupakan bagian dari mekanisme penyediaan dana operasional melalui limit kredit,” kata Kokoh, Senin (6/7/2026).
Menurut dia, kenaikan penggunaan KKP perlu diimbangi dengan ketepatan administrasi, termasuk validitas dokumen, rekonsiliasi transaksi, dan penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) bendahara. Persoalan dapat muncul ketika satuan kerja menggunakan informasi tagihan sementara pada aplikasi perbankan sebagai dasar pengajuan Ganti Uang Persediaan (GUP) KKP.
Kokoh mencontohkan, satuan kerja dapat melihat tagihan sementara senilai Rp5 juta melalui aplikasi perbankan dan mengajukan GUP dengan nilai tersebut. Namun, tagihan final atau billing statement yang diterbitkan bank dapat hanya sebesar Rp4 juta karena transaksi Rp1 juta masuk ke periode penagihan berikutnya.
Dalam kondisi itu, satuan kerja hanya membayar tagihan final Rp4 juta. Sisa dana Rp1 juta tetap berada pada rekening bendahara sehingga nilai GUP, tagihan bank, pembayaran, dan saldo kas tidak sepenuhnya selaras.
“Jika tidak segera dijelaskan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pencairan dana, status saldo yang masih tersisa, maupun kesesuaian pertanggungjawaban dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara. Padahal, setiap rupiah yang dikelola bendahara wajib memiliki dasar hukum, bukti transaksi, serta penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan informasi tagihan pada layanan mobile banking atau internet banking hanya berfungsi sebagai alat pemantauan transaksi. Sementara itu, billing statement bank menjadi dokumen resmi yang menentukan nilai kewajiban pembayaran satuan kerja.
Selisih dapat terjadi karena transaksi belum dibukukan bank, pembatalan oleh pedagang, koreksi transaksi, reversal, penyesuaian biaya, atau perbedaan waktu pencatatan antara sistem pedagang dan perbankan. Karena itu, pengajuan GUP KKP perlu mengacu pada tagihan resmi bank yang telah direkonsiliasi dengan kuitansi, faktur, faktur pajak, dan dokumen persetujuan pejabat pembuat komitmen.
Dalam penyusunan LPJ melalui aplikasi SAKTI, mekanisme penyelesaian selisih tagihan tersebut disebut belum sepenuhnya terakomodasi. Salah satu langkah administratif yang dapat dilakukan adalah menghapus sementara pencatatan kas dari Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GUP KKP agar tidak memengaruhi penyajian LPJ pada bulan berjalan.
“Meskipun demikian, bendahara tetap harus memperhatikan adanya kewajiban pencatatan kembali setelah LPJ periode tersebut selesai disampaikan sehingga tidak menimbulkan ketidaksesuaian administrasi pada periode berikutnya,” kata Kokoh.
Alternatif lain adalah memberikan penjelasan atas perbedaan saldo rekening bank dan saldo kas bendahara dalam LPJ. Penjelasan perlu memuat penyebab selisih, nilai transaksi yang belum masuk tagihan final, serta rencana penyelesaian pada periode penagihan berikutnya.
Kokoh meminta satuan kerja menjadikan billing statement sebagai dasar utama pengajuan GUP KKP. Informasi pada aplikasi perbankan sebaiknya hanya digunakan untuk pemantauan, sementara rekonsiliasi dokumen dilakukan sebelum pengajuan penggantian uang persediaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: