Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Disebut 'Cari Selamat Sendiri-Sendiri' Hadapi Jokowi, Begini Awal Mula Perpecahan Kubu Roy Suryo dan dr. Tifa

Disebut 'Cari Selamat Sendiri-Sendiri' Hadapi Jokowi, Begini Awal Mula Perpecahan Kubu Roy Suryo dan dr. Tifa Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ahli digital forensik Rismon Sianipar mengungkapkan adanya keretakan hubungan antara Roy Suryo dan dr. Tifa dalam perkara dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pernyataan itu muncul di tengah mencuatnya perbedaan sikap di internal tim kuasa hukum Roy Suryo terkait langkah praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri.

Dalam pernyataan yang disampaikan melalui kanal YouTube Balige Academy pada Kamis (2/7/2026), Rismon mengatakan hubungan Roy Suryo dan dr. Tifa sebenarnya telah retak sejak keduanya masih berada di bawah koordinasi mantan Ketua KPK Abraham Samad.

Menurut Rismon, perpecahan tersebut telah berlangsung cukup lama dan ditandai dengan perbedaan pandangan yang berkembang di antara tim hukum masing-masing pihak. Ia menyebut terjadi perdebatan yang cukup serius antara Abraham Samad dan dr. Tifa hingga berujung pada keputusan mengeluarkan dr. Tifa dari kelompok yang saat itu berada di bawah koordinasi Samad.

Rismon bahkan mengklaim dr. Tifa menangis setelah menerima keputusan tersebut. Ia juga menyebut kuasa hukum dr. Tifa, Abdullah Alkatiri, sempat diminta keluar dari sebuah pertemuan di kantor Abraham Samad sebelum akhirnya kliennya dikeluarkan dari kelompok tersebut.

Meski demikian, Rismon mengaku tidak mengetahui alasan pasti di balik keputusan Abraham Samad tersebut.

Isu keretakan hubungan itu menguat setelah salah satu kuasa hukum dr. Tifa, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan adanya perbedaan pandangan dengan kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, terkait strategi penanganan perkara.

Di sisi lain, dinamika juga terjadi di internal tim kuasa hukum Roy Suryo. Ahmad Khozinudin mengaku kecewa dengan keputusan Roy Suryo yang tetap mengajukan praperadilan atas proses penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada akhir Mei 2026.

Kekecewaan tersebut membuat Ahmad Khozinudin menyatakan tidak lagi sejalan dengan langkah hukum Roy Suryo. Ia bahkan mengumumkan pencabutan dukungan terhadap Abdul Gafur Sangadji sebagai bagian dari tim hukumnya.

Menurut Ahmad Khozinudin, pengajuan praperadilan justru berpotensi memperpanjang proses hukum perkara dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu. Ia menilai langkah tersebut hanya akan membuat proses persidangan pokok perkara semakin tertunda.

Meski demikian, Abdul Gafur Sangadji menegaskan dirinya tetap menjadi kuasa hukum Roy Suryo karena mandat tersebut diberikan langsung oleh kliennya, bukan oleh Ahmad Khozinudin.

Ia mengatakan tidak mempermasalahkan keputusan tersebut dan menegaskan fokus timnya saat ini adalah menghadapi dua agenda hukum, yakni permohonan praperadilan serta persidangan pokok perkara yang nantinya akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sementara itu, kubu Joko Widodo menilai perbedaan langkah yang diambil para tersangka merupakan konsekuensi dari proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga: Amien Rais Puji dr. Tifa sebagai Srikandi Indonesia Awal Abad XXI dan Roy Suryo adalah Pendekar

Kuasa hukum Joko Widodo, Firmanto L. Pangaribuan, menilai setiap pihak pada akhirnya akan memilih strategi untuk menyelamatkan kepentingannya masing-masing. Menurutnya, setelah penyelidikan dugaan ijazah palsu dihentikan karena tidak ditemukan bukti yang mendukung tuduhan tersebut, perkara kemudian berlanjut melalui jalur pelaporan pidana sehingga masing-masing pihak kini menempuh strategi hukum yang berbeda.

Firmanto juga menyoroti munculnya perbedaan sikap antara Roy Suryo dan dr. Tifa yang sebelumnya dikenal berada dalam satu barisan saat menyampaikan tuduhan mengenai keaslian ijazah Joko Widodo.

Adapun langkah praperadilan yang diajukan Roy Suryo memiliki konsekuensi terhadap jalannya perkara. Berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, pemeriksaan pokok perkara dapat ditunda hingga hakim menjatuhkan putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat