Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kendaraan Mati Pajak di NTT Tak Boleh Beli BBM Subsidi

Kendaraan Mati Pajak di NTT Tak Boleh Beli BBM Subsidi Kredit Foto: Antara/Rony Muharrman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan kebijakan yang melarang kendaraan penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta kendaraan berpelat luar daerah membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tetap diberlakukan. Kebijakan tersebut bertujuan memastikan subsidi energi dari pemerintah pusat tersalurkan kepada masyarakat yang berhak.

Gubernur NTT Melki Laka Lena mengatakan kebijakan tersebut didasarkan pada prinsip keadilan bagi masyarakat yang telah memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan. Menurutnya, wajib pajak yang taat berhak memperoleh akses terhadap BBM bersubsidi tanpa harus kehilangan hak akibat kuota yang habis digunakan oleh kendaraan yang tidak memenuhi kewajibannya.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Regulasi tersebut diterbitkan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperbaiki penyaluran subsidi energi agar lebih tepat sasaran.

Pemprov NTT menjelaskan aturan tersebut disusun setelah banyak laporan mengenai cepat habisnya kuota BBM bersubsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Kondisi itu diduga dipicu oleh pembelian BBM subsidi oleh kendaraan berpelat luar daerah maupun kendaraan yang menunggak pajak.

Melalui kebijakan tersebut, kendaraan berpelat nomor NTT dengan kode DH, EB, dan ED tetap dapat membeli BBM bersubsidi sepanjang status Pajak Kendaraan Bermotor mereka aktif atau telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

Melki menegaskan kebijakan itu bukan dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat, melainkan memastikan subsidi pemerintah benar-benar dinikmati oleh pihak yang berhak menerimanya. Menurutnya, masyarakat yang telah melaksanakan kewajiban membayar pajak harus memperoleh hak atas layanan subsidi yang disediakan negara.

Baca Juga: Roy Suryo Kembali Lawan, Coba Batalkan Jeratan UU ITE

Ia juga menekankan tujuan penerapan Pergub Nomor 13 Tahun 2025 tidak semata-mata untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga membangun kesadaran hukum dan memperkuat keadilan fiskal di tengah masyarakat.

Mengutip ANTARA, Pemerintah Provinsi NTT berpandangan bahwa setiap pengguna infrastruktur jalan dan layanan publik di daerah memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi terhadap pembangunan melalui pembayaran pajak kendaraan. Dengan demikian, pemerintah menilai terdapat keseimbangan antara kewajiban masyarakat membayar pajak dan hak untuk memperoleh manfaat dari kebijakan subsidi yang disediakan pemerintah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat