Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Komdigi Tegur Operator yang Masih Pakai Registrasi SIM Berbasis NIK

Komdigi Tegur Operator yang Masih Pakai Registrasi SIM Berbasis NIK Kredit Foto: Komdigi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap sempat menemukan operator seluler yang masih membuka registrasi pelanggan baru kartu SIM menggunakan mekanisme lama berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada hari pertama pemberlakuan wajib registrasi biometrik.

Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Komdigi Dany Suwardany mengatakan temuan tersebut diperoleh saat pemerintah melakukan inspeksi dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan registrasi SIM berbasis biometrik yang mulai diberlakukan secara penuh.

Menurut Dany, pemerintah langsung meminta klarifikasi sekaligus memberikan teguran kepada operator yang belum menerapkan sistem baru. Dalam waktu kurang dari 24 jam, seluruh operator telah menyesuaikan sistem sehingga registrasi pelanggan baru kini dilakukan melalui verifikasi wajah (face recognition) sesuai ketentuan.

"Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang lebih aman sekaligus menutup celah penyalahgunaan identitas dalam registrasi nomor seluler," ujar Dany di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Ia menegaskan Komdigi akan terus melakukan inspeksi berkala di berbagai daerah untuk memastikan implementasi registrasi biometrik berjalan konsisten, meski seluruh operator kini telah mematuhi ketentuan.

Dany menjelaskan kewajiban registrasi biometrik saat ini hanya berlaku bagi pelanggan baru. Sementara itu, pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang, tetapi dapat memperbarui data secara sukarela melalui mekanisme biometrik.

"Kami akan terus mengawal implementasi regulasi ini bersama seluruh operator seluler dan berkoordinasi dengan Dukcapil agar registrasi pelanggan semakin akurat, aman, dan akuntabel," katanya.

Komdigi mencatat implementasi kebijakan tersebut terus meningkat. Hingga 5 Juli 2026, rata-rata registrasi pelanggan baru melalui verifikasi biometrik telah mencapai sekitar 201 ribu transaksi per hari.

Secara kumulatif, sebanyak 4,9 juta pelanggan baru telah melakukan registrasi SIM berbasis biometrik sejak Januari hingga 5 Juli 2026.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Kepemudaan dan Startup Alfreno Kautsar Ramadhan mengatakan registrasi biometrik menjadi bagian dari pilar Terjaga dalam arah pembangunan Indonesia Digital 2025–2029. Menurutnya, pencocokan data wajah dengan data kependudukan merupakan langkah penting untuk memperkuat keamanan ekosistem digital sekaligus meminimalkan penyalahgunaan identitas.

Dukungan juga datang dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir memastikan seluruh operator berkomitmen menjalankan regulasi pemerintah dan terus menyempurnakan sistem registrasi di lapangan.

Baca Juga: Tak Mau Cuma Jadi Pasar AI, Wamenkomdigi Dorong Pembangunan Compute Cluster Nasional

Baca Juga: Temukan Dua Operator Masih Registrasi SIM Tanpa Biometrik, Komdigi Ancam Beri Sanksi

"Kami tunduk pada regulasi pemerintah. Operator terus melakukan penyesuaian sistem dan sosialisasi agar implementasi registrasi biometrik berjalan optimal," ujar Marwan.

ATSI mencatat, sebelum kebijakan wajib registrasi biometrik diberlakukan pada 1 Juli 2026, sebanyak 2,93 juta pelanggan telah lebih dahulu melakukan registrasi biometrik secara sukarela sepanjang Januari-Juni 2026. Menurut asosiasi, capaian tersebut menjadi modal awal untuk memperkuat perlindungan pelanggan sekaligus menekan penyalahgunaan nomor seluler dalam berbagai modus kejahatan digital.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri