Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Meski Ada Harapan, Roy Suryo dan dr. Tifa tetap 'Kocar-Kacir' Hadapi Masalah Hukum Melawan Jokowi

Meski Ada Harapan, Roy Suryo dan dr. Tifa tetap 'Kocar-Kacir' Hadapi Masalah Hukum Melawan Jokowi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ahli digital forensik Rismon Sianipar mengungkap adanya keretakan hubungan antara Roy Suryo dan dr. Tifa dalam perkara dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pernyataan tersebut muncul di tengah mencuatnya perbedaan sikap di internal tim kuasa hukum para pihak terkait langkah praperadilan yang diajukan ke pengadilan.

Dalam pernyataan yang disampaikan melalui kanal YouTube Balige Academy pada Kamis (2/7/2026), Rismon mengatakan hubungan Roy Suryo dan dr. Tifa sebenarnya telah retak sejak keduanya masih berada dalam kelompok yang dikoordinasikan mantan Ketua KPK Abraham Samad.

Menurut Rismon, perpecahan tersebut telah berlangsung cukup lama dan dipicu oleh perbedaan pandangan yang berkembang di antara tim hukum masing-masing. Ia mengungkapkan sempat terjadi perdebatan antara Abraham Samad dan dr. Tifa yang kemudian berujung pada keputusan untuk mengeluarkan dr. Tifa dari kelompok tersebut.

Rismon juga mengklaim dr. Tifa menangis setelah menerima keputusan itu. Selain itu, ia menyebut kuasa hukum dr. Tifa, Abdullah Alkatiri, sempat diminta meninggalkan sebuah pertemuan di kantor Abraham Samad sebelum kliennya dikeluarkan dari kelompok tersebut.

Meski demikian, Rismon mengaku tidak mengetahui alasan pasti yang melatarbelakangi keputusan Abraham Samad.

Isu keretakan hubungan antara Roy Suryo dan dr. Tifa semakin menguat setelah salah satu kuasa hukum dr. Tifa, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan adanya perbedaan pandangan dengan kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengenai strategi penanganan perkara.

Di sisi lain, dinamika juga terjadi di internal tim kuasa hukum Roy Suryo. Ahmad Khozinudin mengaku kecewa terhadap keputusan Roy Suryo yang tetap mengajukan praperadilan atas proses penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada akhir Mei 2026.

Menurut Ahmad Khozinudin, langkah praperadilan tersebut justru berpotensi memperpanjang proses hukum perkara dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu. Ia menilai pemeriksaan pokok perkara dapat semakin tertunda apabila permohonan praperadilan tetap diproses.

Tak disangka, hakim tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo dalam sidang putusan praperadilan pertama. Tim kuasa hukum Roy Suryo pun resmi mendaftarkan gugatan praperadilan lain di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menguji keabsahan penerapan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Selasa, 7 Juli 2026.

Sementara itu, kekecewaan Ahmad Khozinudin membuatnya menyatakan tidak lagi sejalan dengan langkah hukum Roy Suryo. Ia juga mengumumkan pencabutan dukungannya terhadap Abdul Gafur Sangadji sebagai bagian dari tim kuasa hukum Roy Suryo.

Menanggapi hal itu, Abdul Gafur Sangadji menegaskan dirinya tetap menjadi kuasa hukum Roy Suryo karena penunjukan tersebut diberikan langsung oleh kliennya, bukan oleh Ahmad Khozinudin.

Ia menyatakan tidak mempermasalahkan perbedaan pendapat tersebut dan menegaskan fokus timnya saat ini adalah menghadapi dua agenda hukum sekaligus, yakni permohonan praperadilan dan persidangan pokok perkara yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Pelapor Roy Suryo Ditolak Jadi Pihak dalam Sidang Praperadilan

Sementara itu, kubu Joko Widodo menilai perbedaan langkah yang ditempuh para tersangka merupakan konsekuensi dari proses hukum yang sedang berjalan.

Kuasa hukum Joko Widodo, Firmanto L. Pangaribuan, mengatakan setiap pihak pada akhirnya akan memilih strategi hukum yang dianggap paling menguntungkan bagi kepentingannya masing-masing. 

Menurutnya, setelah penyelidikan atas dugaan ijazah palsu dihentikan karena tidak ditemukan bukti yang mendukung tuduhan tersebut, perkara kemudian berlanjut melalui jalur pelaporan pidana sehingga masing-masing pihak kini menempuh strategi hukum yang berbeda.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat