Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Harta AHY dan Ibas Disebut Melonjak 700%

Harta AHY dan Ibas Disebut Melonjak 700% Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas dilaporkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Organisasi tersebut meminta KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelaah, mengklarifikasi, serta menelusuri asal-usul pertambahan harta kedua pejabat negara tersebut.

Laporan disampaikan Ketua Umum DPP GHARIS Hotmartua Simanjuntak di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 6 Juli 2026. Menurutnya, laporan tersebut disusun berdasarkan analisis terhadap data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan KPK.

GHARIS menilai terdapat peningkatan kekayaan yang signifikan pada AHY dan Ibas ketika keduanya menduduki jabatan publik. Dari hasil analisis organisasi itu, lonjakan paling mencolok disebut terjadi pada harta kekayaan Ibas yang meningkat sekitar 700 persen dalam kurun waktu yang relatif singkat.

Atas dasar temuan tersebut, GHARIS meminta KPK tidak hanya menerima laporan LHKPN sebagai dokumen administratif, tetapi juga melakukan penelusuran untuk memastikan sumber pertambahan harta yang dilaporkan. Organisasi itu juga meminta PPATK dilibatkan dalam proses audit dan penelusuran aliran dana guna memastikan seluruh kekayaan yang tercantum dalam LHKPN berasal dari sumber yang sah.

Menurut GHARIS, laporan yang disampaikan kepada KPK telah dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa data LHKPN yang dipublikasikan oleh lembaga antirasuah. Organisasi tersebut berharap KPK segera menindaklanjuti laporan melalui proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

Berdasarkan data LHKPN, total kekayaan AHY yang juga menjabat Ketua Umum Partai Demokrat pada pelaporan tahun 2025 tercatat sebesar Rp118,65 miliar. Nilai tersebut meningkat sekitar Rp98,25 miliar dibandingkan LHKPN tahun 2016 yang sebesar Rp20,4 miliar, atau naik sekitar 481,5 persen.

Sementara itu, harta kekayaan Ibas pada LHKPN tahun 2025 tercatat mencapai Rp354,72 miliar. Angka tersebut meningkat sekitar Rp312,1 miliar dibandingkan laporan tahun 2021 yang sebesar Rp42,57 miliar, atau mengalami kenaikan sekitar 733,18 persen.

Baca Juga: AHY: Ekonomi Bukan Hanya soal Angka Pertumbuhan, Tapi...

GHARIS menyatakan bahwa peningkatan nilai kekayaan tersebut menjadi dasar bagi organisasinya untuk meminta KPK menelusuri asal-usul pertambahan harta kedua pejabat negara tersebut. Organisasi itu menegaskan bahwa langkah yang ditempuh merupakan permintaan agar dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai kewenangan KPK.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari AHY maupun Ibas terkait laporan yang diajukan GHARIS ke KPK. Sementara itu, KPK juga belum menyampaikan pernyataan mengenai tindak lanjut atas laporan tersebut. Sesuai mekanisme yang berlaku, setiap laporan masyarakat yang diterima KPK akan melalui proses verifikasi dan telaah sebelum diputuskan langkah penanganan lebih lanjut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat