OJK Dalami 15 Entitas Diduga Pialang Asuransi dan Reasuransi Tanpa Izin
Kredit Foto: (Istimewa)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami 15 entitas yang diduga menjalankan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin. Hal itu dilakukan sebagai upaya regulator untuk memperkuat penegakan aturan sekaligus meningkatkan pelindungan konsumen di sektor perasuransian.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono l, mengatakan proses pendalaman masih berlangsung untuk memastikan dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah entitas tersebut.
"Melakukan pendalaman lanjutan terhadap 15 entitas yang diduga menyelenggarakan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin," ujar Ogi dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juni 2026, dikutip pada Kamis (9/7/2026).
OJK menilai, pendalaman dilakukan melalui penelusuran source of business perusahaan asuransi, penelusuran jejak digital, serta koordinasi dengan pengawas terkait. Dari proses tersebut, OJK telah menemukan potensi tambahan entitas yang diduga melakukan kegiatan serupa dan saat ini masih dalam tahap pengumpulan alat bukti.
Selanjutnya, OJK meminta seluruh pelaku industri perasuransian meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan guna menciptakan ekosistem industri asuransi yang sehat, kuat, dan berintegritas.
Selain dugaan pialang ilegal, OJK juga mengambil langkah penegakan hukum lainnya. Sepanjang semester I-2026, regulator telah membatalkan tiga Surat Tanda Terdaftar (STTD) agen asuransi yang diduga menjalankan kegiatan usaha perasuransian tanpa izin dari OJK.
Baca Juga: OJK Restui Penggabungan 8 BPR ke dalam BPR Pusaka Dana
Baca Juga: OJK Dukung Perpanjang Tenor SAL, Himbara Bisa Ekspansi Kredit
Lebih lanjut, OJK juga masih melakukan pengawasan khusus terhadap lembaga jasa keuangan yang menghadapi permasalahan.
"Sampai dengan 29 Juni 2026, OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus, terdapat 8 perusahaan asuransi dan reasuransi, serta 8 dana pensiun," kata Ogi.
Di tengah penguatan pengawasan ini, industri asuransi menunjukkan pertumbuhan yang baik. Per Mei 2026, total aset industri perasuransian tercatat naik 2,87% secara tahunan (yoy) menjadi Rp1.197,04 triliun dari Rp1.163,62 triliun pada Mei 2025.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: