Di Tengah Tekanan Kasus, Jampidsus Febrie Adriansyah Ungkap 47 Nama Terkait Kasus Korupsi MBG
Kredit Foto: Istimewa
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa penyidik telah mendalami 47 nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pernyataan tersebut disampaikan Febrie dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026), di tengah sorotan terhadap dirinya menyusul penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri terkait perkara lain.
Sebelumnya, Polri menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang diakui Febrie sebagai miliknya. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga properti tersebut menggunakan nama pihak lain.
Di tengah perkembangan tersebut, Febrie memaparkan progres penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Ia menyebut jumlah nama yang kini didalami penyidik bertambah dibandingkan daftar yang sebelumnya diungkap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.
Menurut Febrie, Sony sebelumnya menyebut terdapat 41 nama yang diduga terkait dalam perkara tersebut. Namun, hasil pengembangan penyidikan menunjukkan jumlah itu kini bertambah menjadi 47 orang.
"Sedangkan nama-nama yang disebut oleh Pak Sony 41 orang, bahkan juga di kita berkembang 43, eh 47 nama yang terlibat," kata Febrie.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa banyaknya nama yang muncul dalam proses penyidikan tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan pidana. Seluruh informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.
Febrie mengatakan prioritas Kejaksaan Agung saat ini adalah menyelesaikan pemberkasan perkara terhadap para tersangka yang telah ditetapkan.
"Jadi dapat saya sampaikan bahwa yang di BGN ini, ini sedang berjalan proses pemberkasan ya. Masih fokus di sana untuk cepat menyelesaikan, perintah ke saya itu yang menjadi prioritas," ujarnya.
Ia menambahkan, pengembangan penyidikan terhadap nama-nama lain akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Di sisi lain, Febrie menegaskan Kejaksaan Agung ingin agar program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan dengan baik karena merupakan salah satu program prioritas pemerintah. Menurutnya, koordinasi dengan jajaran Badan Gizi Nasional terus dilakukan agar pelaksanaan program tidak terganggu oleh proses penegakan hukum.
"Kita juga menginginkan agar BGN ini dapat berjalan baik ya. Dan ini juga selalu komunikasi kita dengan rekan-rekan sekarang yang menakhodai MBG. Dan ini tentu menjadi program prioritas yang menjadi perhatian yang harus kita benahi segera dan bisa berjalan dengan cepat," katanya.
Keterangan Sony Tetap Digunakan Penyidik
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memastikan seluruh informasi yang disampaikan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya tetap dimanfaatkan dalam proses penyidikan meski permohonan justice collaborator (JC) yang diajukannya ditolak.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan seluruh keterangan Sony tetap menjadi bahan bagi penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Baca Juga: Perintah Prabowo, Kepala Daerah Bakal Punya Tanggung Jawab pada MBG
"Semua informasi yang disampaikan oleh yang bersangkutan kepada kami, pada penyidik, itu sangat kami hargai. Semua informasi sangat kami hargai dan itu bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini," ujar Syarief pada Selasa (23/6/2026).
Syarief menjelaskan permohonan justice collaborator tidak dapat dikabulkan karena Sony belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.
Salah satu syarat utama untuk memperoleh status justice collaborator adalah pemohon bukan merupakan pelaku utama dalam tindak pidana yang sedang diusut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat