Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kasus Emas 74 Kg dan Uang Rp245 Miliar di Tengah 'In This Economy' Disorot Media Internasional

Kasus Emas 74 Kg dan Uang Rp245 Miliar di Tengah 'In This Economy' Disorot Media Internasional Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjadi sorotan publik setelah aparat kepolisian menyita puluhan kilogram emas batangan dan uang tunai dalam jumlah besar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik, polisi menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai berbagai mata uang asing senilai 15 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp245 miliar. Dugaan keterkaitan barang bukti tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang berlangsung.

Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan emas batangan, uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta tujuh koper yang disimpan di dalam brankas.

Berdasarkan estimasi awal, nilai keseluruhan aset yang ditemukan di lokasi mencapai sekitar Rp476 miliar atau setara sekitar 26 juta dolar Amerika Serikat.

Temuan tersebut langsung menjadi perhatian publik setelah foto dan video barang bukti beredar luas di berbagai platform media dan media sosial.

Kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum tersebut dinilai berpotensi memengaruhi persepsi investor terhadap tata kelola pemerintahan dan di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini (in this economy).

"Kasus korupsi yang melibatkan pejabat senior pemerintah tentu dapat berdampak negatif terhadap kepercayaan investor karena memicu kekhawatiran terkait tata kelola dan iklim investasi. Namun, jika ini mencerminkan komitmen nyata pemerintah untuk membersihkan korupsi, hal itu pada akhirnya bisa dinilai positif oleh pasar," ujar Direktur Alphagate Capital, Henry Wibowo disitat dari South China Morning Post

Kasus ini juga memunculkan perhatian karena proses hukum selanjutnya berpotensi melibatkan Kejaksaan Agung sebagai institusi penuntutan, sementara Febrie Adriansyah sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus.

Kepolisian menyatakan hasil penyidikan akan dilimpahkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku untuk diproses lebih lanjut.

Di sisi lain, laporan mengenai adanya ketegangan saat penggeledahan antara penyidik kepolisian dan personel militer juga menjadi sorotan. Menanggapi hal tersebut, pihak TNI menjelaskan bahwa kehadiran anggotanya merupakan bagian dari tugas pengamanan terhadap jaksa dan bukan untuk menghambat proses penegakan hukum.

Analis politik independen sekaligus penerbit Reformasi Weekly, Kevin O'Rourke, menilai dinamika yang muncul dalam penanganan perkara tersebut mencerminkan hubungan panjang antarlembaga penegak hukum pascareformasi.

"Ketegangan berkepanjangan ini berakar dari perubahan peran masing-masing institusi sejak jatuhnya rezim Suharto," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat