Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Polisi Rusak Sistem Hukum Indonesia Lewat Penyerahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Kata Pakar

Polisi Rusak Sistem Hukum Indonesia Lewat Penyerahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Kata Pakar Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menuai sorotan, tak hanya karena soal penemuannya namun juga karena penyerahan perkara tersebut dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu dinilai sudah merusak sistem dan tata cara hukum bernegara di Indonesia.

Pakar Hukum dan Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai mekanisme tersebut berpotensi merusak sistem hukum pidana di Indonesia. Ia menegaskan bahwa proses yang terjadi bukan merupakan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun yang terjadi adalah pengalihan kelanjutan penyidikan yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum.

Baca Juga: Sudah Diprediksi Ahli, Ini Manuver Selanjutnya Febrie Adriansyah guna Melawan Polisi di Korupsi TPPU

Mahfud menegaskan tidak ada mekanisme dalam aturan baru yang memperbolehkan pemindahan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan. Karena itu, ia memperingatkan bahwa praktik tersebut dapat menimbulkan preseden yang membahayakan sistem penegakan hukum apabila dibiarkan menjadi kebiasaan.

"Ini bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana tetapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara," kata Mahfud, dikutip Selasa (14/7).

Ia menilai mekanisme tersebut belum pernah dikenal dalam praktik hukum acara pidana nasional. Menurutnya, hal tersebut tidak dicantumkan dalam dalam hukum acara pidana dari Indonesia.

Menurut Mahfud, pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan apabila penyidikan telah selesai, tersangka telah diperiksa, terdapat minimal dua alat bukti dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.

Ia menyebut syarat tersebut belum terpenuhi dalam perkara korupsi yang menjerat sosok dari Febrie Adriansyah. Hal tersebut karena tersangka belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerima penyerahan tiga perkara dugaan korupsi dari Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono menyebut langkah tersebut dilakukan demi mempercepat penyelesaian perkara dan memperkuat sinergi antarlembaga.

"Berkenan pada sore hari ini kami secara formal akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," kata Rudi.

Baca Juga: Israel Tiba-tiba Tawarkan Diri Kembali Ikut Perang Iran: Kami Siap Tempur Jika Amerika Meminta

Kritik Mahfud dalam hal ini memperlihatkan bahwa efektivitas penanganan perkara tetap harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap mekanisme hukum acara pidana agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam sistem peradilan dari Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar