Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Purbaya Buka Suara Soal Anggaran Mobil Pickup Kopdes di Markup

Purbaya Buka Suara Soal Anggaran Mobil Pickup Kopdes di Markup Kredit Foto: Cita Auliana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pencairan anggaran pengadaan mobil pikap untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) hanya akan dilakukan setelah melalui proses audit. Pernyataan itu disampaikan merespons temuan Indonesian Corruption Watch (ICW) terkait dugaan penggelembungan anggaran dalam proyek tersebut.

Purbaya mengatakan Kementerian Keuangan hanya akan membayarkan tagihan yang telah dinyatakan lolos audit, sehingga penggunaan anggaran tetap terjaga.

“Itu kan nanti diaudit. Saya terima, saya bayar yang diaudit saja,” kata Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Purbaya menegaskan, hingga saat ini belum menerima ataupun melihat data yang menjadi dasar temuan ICW mengenai dugaan penggelembungan harga pengadaan mobil pikap.

"Gak ada. Saya belum liat," ucapnya singkat.

Purbaya kembali menekankan bahwa mekanisme audit menjadi syarat utama sebelum pembayaran dilakukan oleh pemerintah.

"Kan nanti diaudit, begitu diaudit, lolos, baru dia nagih ke saya, saya bayar. Jadi saya secure. Aman. Hajar aja tuh BUMN-BUMN," katanya.

Sebelumnya, Indonesian Corruption Watch (ICW) menyatakan akan melaporkan dugaan penggelembungan anggaran pengadaan mobil pikap untuk program Kopdes Merah Putih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Temuan tersebut diperoleh ICW dari hasil pemantauan terhadap pengadaan mobil pikap yang dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (APN). ICW menduga terdapat selisih harga pembelian sebesar Rp61 juta hingga Rp69 juta per unit.

Dengan target pengadaan sebanyak 80 ribu unit mobil pikap, ICW memperkirakan potensi perburuan rente mencapai sekitar Rp4,86 triliun hingga Rp5,54 triliun.

Baca Juga: ICW Bongkar Afiliasi Politik di Balik MBG, Said Didu: Nah Makin Terbuka

Baca Juga: Tak Cukup Utusan, Prabowo Diminta Datang Langsung untuk Melayat Ayatollah Ali Khamenei

Adapun mekanisme pembiayaan pengadaan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam rangka percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dalam beleid tersebut, pengadaan dilakukan melalui pinjaman dari bank-bank Himbara. Selanjutnya, pokok pinjaman beserta bunganya dibayarkan oleh Kementerian Keuangan melalui realokasi anggaran Dana Desa. Pemerintah juga memberikan subsidi atau masa tenggang pembayaran cicilan selama dua tahun pertama.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Dwi Aditya Putra