- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Anak Usaha Intiland Digugat PKPU oleh Bank Mayapada, Ini Penjelasan DILD
Kredit Foto: Muhammad Adimaja
PT Intiland Development Tbk (DILD) memberikan klarifikasi terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Bank Mayapada Internasional Tbk terhadap salah satu anak usahanya, PT Taman Harapan Indah (THI).
Corporate Secretary Intiland, Theresia Rustandi, menjelaskan THI telah menerima panggilan sidang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Juli 2026. Sidang tersebut berkaitan dengan perkara PKPU Nomor 204/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst yang didaftarkan pada 3 Juli 2026.
"Hingga saat ini proses hukum masih berlangsung dan belum ada putusan dari pengadilan," kata Theresia mengutip keterbukaan informasi BEI, Rabu (15/7/2026).
Sebelum mengajukan permohonan PKPU, Bank Mayapada diketahui sempat mengajukan permohonan pailit terhadap THI. Namun, gugatan tersebut telah dicabut pada 29 Juni 2026.
Dia menegaskan bahwa proses hukum yang dihadapi anak usahanya tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan maupun kondisi keuangan perseroan.
"Hingga tanggal penyampaian keterbukaan informasi ini, permohonan PKPU yang diajukan Bank Mayapada tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan," Theresia.
Dia juga optimistis THI dapat menyelesaikan kewajibannya kepada para kreditur melalui komunikasi dan proses negosiasi yang berjalan secara konstruktif.
Baca Juga: Rating Utang RI Dipertahankan BBB, BI Sebut Stabilitas Ekonomi Tetap Kuat
Baca Juga: Pos Indonesia Gagal Bayar Sukuk Rp24,11 Miliar, Akui Terkendala Arus Kas
Selain itu, dia menilai permohonan PKPU yang diajukan Bank Mayapada tidak sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Perseroan mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa pengembang apartemen maupun rumah susun tidak dapat diajukan permohonan pailit ataupun PKPU," jelas Theresia.
Untuk itu, perseroan memastikan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan sembari tetap menjaga keberlangsungan operasional perusahaan dan memenuhi kewajiban kepada seluruh pemangku kepentingan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dian Ihsan
Editor: Dwi Aditya Putra