Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kredit Macet Paylater Naik Jadi 3,44%, OJK Perketat Aturan BNPL Lewat PADK Baru

Kredit Macet Paylater Naik Jadi 3,44%, OJK Perketat Aturan BNPL Lewat PADK Baru Kredit Foto: (Istimewa)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) catatkan rasio non-performing financing (NPF) bruto layanan Buy Now Pay Later (BNPL) yang disalurkan perusahaan pembiayaan meningkat menjadi 3,44% pada Mei 2026, naik dari 2,99% pada April 2026.

OJK menilai kenaikan tersebut dipengaruhi oleh penurunan kemampuan bayar sebagian debitur, sehingga OJK memperkuat pengaturan BNPL melalui PADK Nomor 2 Tahun 2026 untuk menjaga kualitas pembiayaan dan menekan risiko kredit macet.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan aturan baru tersebut diharapkan mendorong industri menerapkan prinsip kehati-hatian yang lebih kuat dalam penyaluran pembiayaan.

"Diharapkan PADK Nomor 2 Tahun 2026 dapat memperkuat kualitas pembiayaan dan membantu menjaga risiko kredit macet BNPL PP tetap terkendali antara lain melalui penerapan prinsip kehati-hatian dan credit scoring yang memadai, sehingga dapat mendorong pertumbuhan pembiayaan yang lebih sehat dan berkelanjutan," ujar Agusman dalam lembar jawaban tertulis, Rabu (15/7/2026).

PADK Nomor 2 Tahun 2026 mengatur sejumlah ketentuan baru bagi penyelenggaraan BNPL perusahaan pembiayaan, antara lain persyaratan usia dan penghasilan debitur, batas repayment capacity, serta pembatasan penggunaan maksimal tiga platform BNPL oleh setiap debitur yang ditujukan untuk memperkuat kualitas portofolio pembiayaan sekaligus meminimalkan risiko pembiayaan bermasalah.

Di sisi lain, OJK mengakui kualitas pembiayaan BNPL masih menghadapi tantangan. Berdasarkan data regulator, NPF bruto BNPL meningkat dari 2,99% pada April menjadi 3,44% pada Mei 2026.

Baca Juga: Inklusi Keuangan Tembus 80,51%, Layanan Paylater Kian Diminati

Baca Juga: Aturan Baru OJK! Pengguna Paylater Kini Dibatasi Maksimal Tiga Aplikasi

"NPF gross BNPL PP pada Mei 2026 tercatat sebesar 3,44% (April 2026: 2,99%), yang dipengaruhi antara lain penurunan kemampuan bayar sebagian debitur. OJK terus mendorong penguatan credit scoring, monitoring kualitas pembiayaan, dan upaya penagihan agar NPF tetap terkendali," kata Agusman.

OJK menilai, penguatan kredit scoring bisa menjadi instrumen utama untuk memastikan kemampuan bayar calon debitur sebelum pembiayaan disalurkan. Selain itu, perusahaan pembiayaan juga didorong meningkatkan pemantauan terhadap kualitas portofolio dan memperkuat proses penagihan agar risiko pembiayaan bermasalah tetap terjaga.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Dwi Aditya Putra