Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ribuan Pegawai Dedi Mulyadi Terjerat Judol, PPATK Catat Transaksi Tembus Rp14 Miliar

Ribuan Pegawai Dedi Mulyadi Terjerat Judol, PPATK Catat Transaksi Tembus Rp14 Miliar Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ribuan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) terverifikasi terlibat aktivitas judi online (judol) berdasarkan hasil verifikasi data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Total perputaran uang dari transaksi para pegawai tersebut mencapai sekitar Rp14 miliar.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat Dedi Supandi mengungkapkan, hasil verifikasi PPATK menunjukkan sebanyak 2.663 pegawai di lingkungan Pemprov Jabar terindikasi bermain judi online.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 419 orang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), 634 orang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan 1.610 lainnya merupakan PPPK paruh waktu.

Menurut Dedi, nilai transaksi yang dilakukan para pegawai sangat bervariasi. Ada yang hanya mencatatkan nominal kecil, namun tidak sedikit yang memiliki perputaran dana hingga ratusan juta rupiah.

"Yang paling besar ya ada sampai di Rp600 juta," kata Dedi di Gedung DPRD Jawa Barat, Selasa (14/7/2026).

Ia membenarkan bahwa total akumulasi transaksi dari ribuan pegawai tersebut mencapai sekitar Rp14 miliar.

"Ya total ininya, transaksinya ya, Rp14 miliar," ujar Dedi.

Meski demikian, Dedi menegaskan angka Rp14 miliar itu tidak bisa dimaknai sebagai jumlah uang yang seluruhnya digunakan untuk berjudi atau disetorkan sebagai modal (deposit). Nilai tersebut merupakan total perputaran transaksi yang terekam, termasuk dana yang keluar untuk memasang taruhan maupun dana yang kembali masuk ke rekening pemain apabila memperoleh kemenangan.

Baca Juga: Kasus Penyekapan Taufik Hidayat Makin 'Serius', Polda Jabar Periksa 31 Saksi

"Tapi Rp14 miliar itu kalau dipilah, ada juga yang masuk dia dapat gitu. Enggak cuma deposit. Jadi misalnya menang, ya, masuk lagi kan? deposit," jelasnya.

Dengan demikian, nilai Rp14 miliar lebih menggambarkan keseluruhan arus transaksi yang berkaitan dengan aktivitas judi online para pegawai, bukan semata-mata kerugian yang mereka alami atau total dana yang disetorkan ke platform perjudian.

Temuan PPATK tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pendalaman terhadap para pegawai yang terverifikasi terlibat judi online. Selain menelusuri tingkat keterlibatan masing-masing individu, pemerintah juga akan menyesuaikan langkah pembinaan maupun penegakan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN dan pegawai di lingkungan Pemprov Jabar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: