Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara yang dikaitkan dengan pemadaman listrik (blackout) kembali memantik perhatian. Kali ini, kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, melontarkan kritik keras terhadap tudingan yang menyeret nama kliennya.
Menurut Hotman, tuduhan yang menghubungkan Febrie dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara hingga menyebabkan blackout tidak memiliki dasar yang kuat. Ia bahkan menyebut konstruksi perkara tersebut sebagai sesuatu yang menggelikan.
“Soal blackout. Ini yang paling lelucon. PT yang jadi supplier batu bara yang dituduh terlibat itu ternyata dia tidak supplier untuk Sumatera Utara, dia untuk Bali dan Suralaya. Ya terus apa kaitannya? Sumatera yang nggak ada kaitannya, Bali dan Suralaya,” kata Hotman dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026) malam.
Baca Juga: Pemilik Emas 74 Kg Terungkap! Ternyata Bukan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Hotman juga mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara yang dalam perkara tersebut mencapai Rp5 triliun. Menurutnya, angka tersebut tidak memiliki penjelasan yang memadai.
“Itu jelas-jelas itu paling parah lagi, dituduh dan kerugian Rp 5 triliun dari mana orang cuma dua malam belum pernah dihitung,” ujar dia.
Tak hanya itu, pengacara kondang tersebut menyoroti belum adanya pihak yang diduga sebagai pemberi suap yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Itu pun di situ yang memberikan sogok juga belum tersangka, nggak ada tersangka,” lanjutnya.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara ke sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) diduga menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya pemadaman listrik di berbagai wilayah Indonesia.
Baca Juga: Don Ritto Langsung Ditahan, Febrie Adriansyah Kok Masih Bebas? Kejagung: Nanti...
Meski demikian, dalam perkara dugaan penyimpangan pengadaan batu bara tersebut, status Febrie Adriansyah hingga kini masih sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, juga menegaskan bahwa Febrie saat ini baru berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri yang disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara itu, penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara masih terus berlanjut di Kejaksaan Agung setelah sebelumnya perkara tersebut dilimpahkan dari penyidik Polri untuk pengembangan lebih lanjut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri