Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Nasib Don Ritto Jadi Gambaran Jelas Adanya Kejanggalan di Kasus Febrie Adriansyah, Kata Peneliti UGM

Nasib Don Ritto Jadi Gambaran Jelas Adanya Kejanggalan di Kasus Febrie Adriansyah, Kata Peneliti UGM Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Nasib Don Ritto (DR) dan Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) menjadi sorotan kalangan akademisi. Mereka menilai perbedaan pelakuan hukum kepada keduanya merupakan gambaran jelas adanya kejanggalan di Kasus Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menilai perkara tersebut sejak awal sudah memperlihatkan sejumlah kejanggalan. Don Ritto dalam prosesnya langsung mengenakan rompi tahanan merah muda dan ditahan. Sedangkan Febrie Adriansyah diperiksa sekitar sembilan jam sebagai tersangka sebelum diperbolehkan pulang.

Baca Juga: Viral Pengakuan Jokowi Terkait Ijazah Miliknya Dibantah Eks Dosen Fakultas Kehutanan UGM

"Perkara ini dari awal justru tidak lazim ya. Mulai dari penyerahan di tahap penyidikan tetapi belum selesai, itu kan sudah tidak lazim, tidak ada dasar hukumnya di KUHAP," ujarnya, dikutip Senin (20/7/2026).

Menurutnya, apabila terdapat perbedaan perlakuan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, hal tersebut justru memperkuat kesan bahwa penanganan perkara bermasalah.

"Apakah lebih karena ewuh-pakewuh karena yang satu ini adalah pejabat tinggi, sedangkan satu lainnya ini adalah orang biasa. Kalau ada perlakuan yang berbeda, maka itu menunjukkan perkara ini bermasalah dari depan sampai sekarang," ungkapnya.

Ia melanjutkan bahwa persoalan tersebut tetap terlihat meski perkara kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Menurutnya, masalah itu masih muncul, alih-alih memberikan titik terang ke kasus korupsi terkait.

"Ketika sudah dilimpahkan di tahap penyidikan kepada kejaksaan pun, perkara ini ternyata juga bermasalah sampai sekarang," jelasnya.

Adapun Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan keputusan mengenai penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.

Sementara Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Farizi mengatakan kliennya tidak ditahan karena dinilai bersikap kooperatif sejak ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga menyebut kliennya telah mengundurkan diri dari jabatannya sehingga tidak lagi memiliki kewenangan untuk memengaruhi proses hukum.

Farizi menambahkan seluruh barang bukti juga telah dikuasai penyidik sehingga tidak ada lagi potensi menghilangkan alat bukti.

Baca Juga: Ada Kejanggalan di Balik Upaya Roy Suryo Berkali-kali Ajukan Praperadilan di Kasus Ijazah Jokowi

Kasus Don Ritto dan Febrie Adriansyah berkaitan dengan dugaan korupsi serta pencucian uang dalam perkara PT Asabri. Sementara keduanya masih berstatus saksi untuk dugaan korupsi terkait Krakatau Steel dan Pengadaan Batubara ke PLN.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar