Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Deretan Kejanggalan Kasus Eks Jampidsus Disorot, Ada yang Sengaja Ditutupi?

Deretan Kejanggalan Kasus Eks Jampidsus Disorot, Ada yang Sengaja Ditutupi? Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus menuai sorotan.

Kali ini, kritik datang dari Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, yang menilai proses hukum yang berjalan justru memunculkan banyak tanda tanya dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Dalam keterangan pers belum lama ini, Hendardi menyatakan bahwa alih-alih menunjukkan keseriusan membersihkan institusinya sendiri, Kejaksaan Agung (Kejagung) justru dinilai memperlihatkan langkah-langkah yang membingungkan, inkonsisten, dan sulit dijelaskan secara hukum maupun logika.

Hendardi menilai publik saat ini tidak sedang menyaksikan supremasi hukum berjalan sebagaimana mestinya, melainkan proses yang perlahan mengikis keyakinan masyarakat terhadap negara hukum.

Ia mengungkapkan, kejanggalan pertama terlihat dari perubahan status hukum Febrie Adriansyah. Sebelum perkara dilimpahkan Polri ke Kejaksaan Agung, Febrie telah berstatus tersangka.

Baca Juga: 'Saya Tak Butuh Uang' Hotman Paris Kuak Alasan Ngotot Bela Eks Jampidsus Meski Dihujat

Namun setelah penanganan diambil alih Kejagung melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan pernyataan resmi institusi, statusnya sempat disebut sebagai saksi walau akhirnya Kejagung kembali merevisi statusnya menjadi tersangka. 

Selain itu, ia juga menyoroti tidak adanya kepastian mengenai keberadaan Febrie setelah perkara ditangani Kejaksaan Agung. Di tengah tingginya perhatian masyarakat, Kejagung dinilai belum memberikan penjelasan yang jelas mengenai posisi maupun langkah hukum yang sedang dijalankan terhadap mantan pejabat tersebut.

Kejanggalan berikutnya, kata Hendardi, adalah keputusan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah.

Ia mengakui hukum acara pidana memang tidak mewajibkan setiap tersangka ditahan. Namun, dalam perkara dugaan korupsi bernilai sangat besar yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum dengan jaringan luas, keputusan itu seharusnya disertai argumentasi hukum yang kuat dan transparan.

Karena penjelasan tersebut tidak disampaikan kepada publik, Hendardi menilai muncul persepsi adanya konflik kepentingan dalam penanganan perkara tersebut.

"Rangkaian kejanggalan tersebut semakin menguatkan persepsi bahwa Kejaksaan Agung sedang mengalami konflik kepentingan yang serius dalam menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat strategisnya sendiri. Pemihakan institusional Kejaksaan Agung dalam kasus ini sangat kentara," kata Hendardi. 

Ia bahkan menilai Kejaksaan Agung terkesan lebih berupaya mengendalikan perkara dibanding mengungkap fakta secara terbuka.

"Kejaksaan Agung tampak berupaya mengendalikan perkara dan menutup-nutupi kebenaran, bukan mengungkap kebenaran. Penegakan hukum dan keadilan tidak tampak ditegakkan, padahal seharusnya sebaliknya. Justice must not only be done, but must be seen to be done," sambungnya.

Atas dasar itu, Hendardi mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah. Menurutnya, langkah tersebut bukan sekadar pilihan kelembagaan, melainkan kebutuhan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Baca Juga: Don Ritto Langsung Ditahan, Febrie Adriansyah Kok Masih Bebas? Kejagung: Nanti...

"Konflik kepentingan yang melekat pada Kejaksaan Agung dalam menangani mantan pejabat puncaknya sendiri telah sedemikian nyata sehingga independensi proses hukum sulit lagi diyakini publik. Penegakan hukum tidak hanya harus dilakukan secara adil, tetapi juga harus tampak adil," kata dia.

Hendardi juga meminta Presiden Prabowo Subianto tidak hanya berdiam diri dengan alasan menghormati proses hukum. Sebagai kepala pemerintahan, menurutnya Presiden memiliki tanggung jawab memastikan perkara tersebut ditangani oleh lembaga yang memiliki tingkat independensi lebih tinggi.

"Janji Presiden untuk 'mengejar koruptor sampai ke Antartika' kini menghadapi ujian yang sesungguhnya. Tidak perlu ke Antartika, kasus korupsi triliunan rupiah ini berada di pelupuk mata dan menjadi perhatian seluruh masyarakat Indonesia," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri