Sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo Digelar Hari Ini, Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Dipertaruhkan
Kredit Foto: Istimewa
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan pembacaan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (20/7/2026).
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang dengan agenda pembacaan putusan akan dimulai pukul 13.00 WIB.
Perkara praperadilan tersebut diperiksa oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. Gugatan ini merupakan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo dalam perkara yang sama.
Dalam permohonannya, Roy meminta hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan. Salah satu poin utamanya ialah meminta pengadilan menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah.
Roy juga memohon agar penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 7 November 2025 dinyatakan batal karena dianggap bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 serta ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Selain menggugat status tersangka, Roy turut meminta hakim menyatakan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Polda Metro Jaya tidak sah dan membatalkan seluruh dokumen yang diterbitkan berdasarkan sprindik tersebut.
Dalam petitumnya, Roy juga meminta pemulihan harkat, martabat, dan nama baiknya seperti semula. Ia turut meminta pengadilan menyatakan pihak termohon dan turut termohon mematuhi putusan yang nantinya dijatuhkan.
Baca Juga: Disertasinya Dituduh 90% Plagiat, Roy Suryo Bereaksi!
Sebelumnya, Roy Suryo sempat memperoleh kemenangan sebagian dalam praperadilan pertama. Saat itu, hakim PN Jakarta Selatan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy tidak sah.
Namun, hakim juga menegaskan putusan praperadilan pertama tersebut tidak memengaruhi pokok perkara yang sedang diproses oleh penyidik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: