Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Anggota Komisi II DPR RI, Benny K. Harman, menilai tidak ada aturan hukum yang mewajibkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta izin kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pernyataan itu disampaikan Benny menanggapi pengacara Febrie, Hotman Paris Hutapea, yang sebelumnya menyebut Kapolri tidak meminta izin Presiden sebelum menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai tersangka.
"Pak Hotman, memang ada aturan hukum yang mengharuskan Kapolri meminta izin Presiden untuk menetapkan Tersangka seorang pejabat negara seperti Jampidsus?" tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Senin (20/7).
Menurut Benny, pernyataan Hotman justru menyesatkan dan seolah ingin menyeret nama Presiden Prabowo dalam pusaran kasus korupsi terkait PT Asabri, anak perusahaan PT Krakatau Steel, dan batu bara untuk PLTU.
"Pernyataan Hotman ini menyesatkan dan sepertinya ingin menyeret nama Presiden Prabowo dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Jampidsus," tandasnya.
Sebelumnya, Hotman Paris menyebut Febrie sebagai kebanggaan Presiden Prabowo yang dikriminalisasi tanpa pamit. Ia menyoroti pencapaian Febrie saat memimpin Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang berhasil mengembalikan aset senilai Rp300 triliun serta memulihkan kerugian negara Rp130 triliun dalam satu tahun.
“Bayangin, orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden. Benar-benar, saya melihat kurang penghormatan terhadap Presiden Prabowo (lewat tindakan hukum aparat terhadap Febrie -red). Itulah alasannya saya terpanggil (menjadi pengacara Febrie),” kata Hotman dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung RI, Jumat (17/7/2026) malam.
Baca Juga: Kasus Febrie Dipolitisasi? Hotman Paris Disebut Blunder Seret Nama Prabowo
Hotman juga mempertanyakan prosedur kepolisian yang langsung menetapkan Febrie sebagai tersangka, bahkan menyindir Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan menanyakan apakah proses penyidikan sudah mendapat izin atau “pamit” kepada Presiden.
“Hei, kenapa enggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan ini terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo?” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: