Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Rela Kliennya Dibui Ratusan Tahun: Pengakuan yang Bongkar Agenda Tersembunyi Ahmad Khozinudin

Rela Kliennya Dibui Ratusan Tahun: Pengakuan yang Bongkar Agenda Tersembunyi Ahmad Khozinudin Kredit Foto: Populis
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pembelaan Ahmad Khozinudin terhadap Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dinilai bukan murni kepentingan hukum, melainkan agenda tersembunyi.

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi alias Uki berpendapat bahwa Khozinudin hanya ingin membalas dendam kepada Jokowi yang dianggap bertanggung jawab atas pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Saya menangkap kesan kuat bahwa Bang Khozinudin ini sebetulnya hanya menumpang di kasus Roy CS. Beliau itu bukan betul-betul ingin memberi pembelaan terhadap Mas Roy, beliau cuma ingin membalaskan dendamnya kepada mantan presiden yang membubarkan HTI, yaitu Pak Jokowi," ungkap Uki dalam kanal YouTube COKRO TV, dikutip Senin (20/7).

Khozinudin sendiri merupakan mantan aktivis HTI yang pernah menjadi juru bicara pembela sistem khilafah. Ia juga menentang keras pembubaran HTI oleh pemerintah, dengan alasan narasi pemerintah kerap menstigma kelompok Islam yang ingin menegakkan syariah secara kaffah.

Uki menambahkan, Roy dan Khozinudin tidak memiliki tujuan yang sama dalam perkara ijazah.

"Artinya, Mas Roy dan Bang Khozinudin tidak memiliki tujuan yang sama, mereka hanya memiliki musuh yang sama," ujarnya.

Dalam perjalanan kasus, perbedaan tujuan itu disebut membuat hubungan keduanya merenggang. Bahkan beredar sebuah video di mana Khozinudin menyatakan rela kliennya dipenjara ratusan tahun jika ijazah Jokowi terbukti asli.

"Saya enggak paham klien yang dimaksud Bang Khozinudin ini adalah Mas Roy atau Bang Tri, ya, karena Bang Khozinudin pernah menjadi pendamping hukum Bambang Tri lalu kalah," tandasnya.

Sebagai informasi, Khozinudin pernah menjadi pengacara Bambang Tri Mulyono saat mendaftarkan gugatan perdata terkait dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2022. Gugatan tersebut dicabut sendiri oleh Khozinudin pada 27 Oktober 2022 setelah Bambang Tri ditangkap Bareskrim Polri dalam kasus pidana ujaran kebencian dan penistaan agama.

Baca Juga: Diduga Minta Densus 88 Dibubarkan: Sosok di Balik Pembelaan Roy Suryo

Baca Juga: Drama Hukum Roy Suryo vs Jokowi, Babak Keempat Menanti

Sementara itu, Roy Suryo menegaskan telah mencabut kuasa hukum dari Khozinudin sejak Sabtu, 11 Juli 2026. 

"Jadi per tanggal 11 Juli yang lalu, ya, saya sudah menandatangani surat untuk menghentikan kuasa khusus saya kepada tim yang lain," kata Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Selasa (14/7).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya