Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Drama Hukum Roy Suryo vs Jokowi, Babak Keempat Menanti

Drama Hukum Roy Suryo vs Jokowi, Babak Keempat Menanti Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menilai langkah hukum Roy Suryo belum akan berhenti pada praperadilan ketiga. Menurutnya, masih ada peluang besar bagi Roy untuk mengajukan praperadilan keempat dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Roy diketahui sudah tiga kali mendaftarkan praperadilan di PN Jakarta Selatan, termasuk yang terbaru pada 16 Juli 2026. Padahal, putusan praperadilan kedua terkait status tersangka Roy baru akan dibacakan pada 20 Juli 2026.

Ade menjelaskan, biasanya permohonan praperadilan diajukan sekaligus, namun Roy memilih strategi bertahap

"Kalau kita melihat beberapa praperadilan biasanya dia itu sekaligus. Kita tidak perlu lagi artinya mencicil ini rehabilitasi kemudian setelah rehabilitasi apalagi kan begitu," kata Ade Darmawan, dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, dkutip Senin (20/7).

Ia menambahkan, praperadilan kedua Roy berkaitan dengan Pasal 32, sementara praperadilan ketiga menyangkut ganti kerugian dan rehabilitasi atas penangkapan serta penggeledahan yang dinyatakan tidak sah. Masih ada pasal lain yang belum diuji, seperti Pasal 310, 311, dan 35 KUHP.

"Menurut hemat saya masih ada Pasal 310, 311. Ada 310, ada 311, ada 35. Praperadilan kedua itu Pasal 32. Praperadilan ketiga soal ganti kerugian dan rehabilitasi akibat penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dinyatakan tidak sah. Nah berarti praperadilan keempat bakal ada pasal lagi nih. Pasti (ada praperadilan keempat)," jelasnya.

Meski begitu, ia berharap rangkaian praperadilan tidak mengganggu jalannya pemeriksaan pokok perkara yang segera digelar. 

Baca Juga: Roy Suryo Tantang Polda Metro Jaya, Gugatan Ganti Rugi Siap Dibacakan di PN Jaksel

"Saya yakin bahwa apa yang dilakukan teman-teman ini mudah-mudahan tidak berpengaruh oleh putusan materi pokok perkara," tuturnya.

Ade menegaskan, jika permohonan Roy dikabulkan, tentu akan menjadi keuntungan besar bagi pihaknya. "Kalau itu pun diwujudkan ya tentunya selamatlah Mas Roy ini," ujar dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya