Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, 2027 Jadi Tahun Penentuan Kasus Ijazah Jokowi

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, 2027 Jadi Tahun Penentuan Kasus Ijazah Jokowi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (20/7/2026) resmi menolak praperadilan kedua Roy Suryo terkait pasal manipulasi dokumen digital dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Putusan ini menegaskan status tersangka Roy Suryo sah secara hukum.

Di tengah sorotan tersebut, 2027 diprediksi menjadi tahun penentuan bagi kasus ijazah Jokowi. Anggota tim investigasi independen Bonjowi (Bongkar Ijazah Jokowi), Lukas Luwarso, menilai Rektor UGM Ova Emilia dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai figur kunci dalam perkembangan kasus.

Menurut Lukas, pergantian pimpinan di UGM maupun Polri bisa mengubah arah penyelesaian kasus yang kini tengah berjalan.

"Kalau saya simpel aja. Kalau rektor UGM diganti, kalau Kapolri diganti, ini secara formal kasus ijazah ini akan sudah beda nanti penyelesaiannya. Jadi ini kuncinya tinggal dua sebenarnya, rektor UGM dan Kapolri," ungkapnya dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Selasa (21/7).

Lukas menambahkan, masa jabatan Rektor UGM Ova Emilia berlangsung hingga 2027, sementara Kapolri Listyo Sigit disebut-sebut akan diganti lebih cepat.

"Kapolri pensiun 2027 malah isunya Agustus ini mau diganti," imbuhnya.

Pihak UGM sendiri menegaskan memiliki dokumen otentik terkait rekam jejak pendidikan Jokowi, mulai dari pendaftaran mahasiswa, proses kuliah, KKN, hingga wisuda pada November 1985. Rektor Ova Emilia menekankan bahwa tugas universitas hanya menjaga data kelulusan, sedangkan pembuktian fisik ijazah di pengadilan menjadi tanggung jawab Jokowi

Di sisi lain, Polri melalui Dittipidum Bareskrim dan Puslabfor telah melakukan pemeriksaan forensik terhadap ijazah Jokowi. Hasilnya, dokumen bernomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681/KT dari Fakultas Kehutanan UGM dinyatakan asli secara hukum dan saintifik. Langkah ini sekaligus menjadi dasar penegakan hukum terhadap laporan dugaan fitnah atau penyebaran berita bohong.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan sebelumnya menilai strategi Roy Suryo yang mengajukan tiga praperadilan terpisah dengan mempersoalkan pasal satu per satu merupakan bentuk penyalahgunaan prosedur. 

“Hakim berpendapat bahwa pengajuan praperadilan secara parsial dengan permohonan yang terpisah-pisah adalah penyalahgunaan prosedur hukum,” kata Hakim Ketut, dikutip Selasa (21/7).

Baca Juga: Hakim Tolak Gugatan Roy Suryo, Dokter Tifa Justru Sibuk Pilih Outfit Sidang

Hakim menegaskan bahwa jika berkas perkara utama sudah siap disidangkan, tersangka tidak boleh lagi mengulur waktu dengan cara mempermasalahkan pasal satu per satu secara terpisah.

"Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," tutur I Ketut Darpawan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya