Komdigi Buka Masukan Publik Untuk Evaluasi Regulasi Jaringan dan Jasa Telekomunikasi
Kredit Foto: Komdigi
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuka konsultasi publik terkait hasil analisis dan evaluasi terhadap dua regulasi di sektor telekomunikasi. Masyarakat diberi kesempatan untuk menyampaikan masukan sebagai bagian dari proses reformasi regulasi dan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH).
Konsultasi publik tersebut mencakup Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Pembukaan konsultasi publik ini merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Hukum Nomor 44 Tahun 2025 tentang Pengukuran Indeks Pembangunan Hukum dan Penilaian Indeks Reformasi Hukum, serta Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-1.OT.03.01 Tahun 2026 mengenai Pedoman Pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada kementerian dan lembaga.
Melalui ketentuan tersebut, setiap kementerian dan lembaga diwajibkan mempublikasikan hasil analisis dan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan yang menjadi salah satu komponen penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026 untuk penilaian IRH Tahun 2027.
Komdigi menyatakan masyarakat dapat memberikan masukan terhadap matriks analisis dan evaluasi kedua peraturan menteri tersebut.
Baca Juga: Menkomdigi Meutya: Final Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Perkuat Kebersamaan di Ruang Publik
Baca Juga: Registrasi SIM Biometrik Disalahgunakan, Komdigi Temukan Kartu Diaktifkan Pakai Wajah Penjual
Masukan dapat disampaikan kepada Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital melalui surat elektronik ke [email protected] dan [email protected] paling lambat 4 Agustus 2026.
Melalui konsultasi publik ini, Komdigi berharap dapat menghimpun berbagai masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan guna menyempurnakan regulasi di bidang penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: