Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Meutya Desak Platform Digital Harus Bersih dari Judi Online dan Pornografi

Meutya Desak Platform Digital Harus Bersih dari Judi Online dan Pornografi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya melalui pembatasan usia akses ke media sosial dan platform berisiko tinggi. Pemerintah juga meminta penyelenggara platform melakukan pembenahan agar layanan mereka lebih aman dan ramah bagi anak.

Menurut Meutya, pemerintah memberikan kesempatan kepada platform digital untuk memperbaiki sistem dan fitur layanan sehingga dapat dikategorikan sebagai platform berisiko rendah. Dengan begitu, anak-anak tetap dapat memanfaatkan teknologi digital secara aman sesuai usia mereka.

“Di Indonesia kita bukan sembarang melarang. Platform juga kita beri ruang untuk berlomba-lomba membuat platformnya menjadi lebih ramah anak. Kalau platform mau berubah, menghilangkan fitur kontak yang berbahaya dan memastikan hanya konten yang sesuai usia yang dapat diakses anak, maka platform tersebut bisa menjadi platform berisiko rendah dan anak-anak boleh masuk,” ujar Meutya dalam peringatan Hari Anak Nasional dan Girls in ICT Day2026 di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Pemerintah sebelumnya menetapkan kebijakan penundaan akses anak ke media sosial berisiko tinggi hingga usia 16 tahun sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan anak di ruang digital.

Meutya menjelaskan kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi pemanfaatan teknologi, melainkan melindungi anak dari berbagai risiko digital, seperti kecanduan media sosial, gangguan pola tidur, paparan konten yang tidak sesuai usia, hingga kejahatan siber.

Salah satu perhatian utama pemerintah adalah keberadaan fitur interaksi yang memungkinkan orang asing berkomunikasi dengan anak tanpa sepengetahuan orang tua maupun guru.

“Fitur kontak ini sangat berbahaya. Di sinilah kadang orang dewasa yang memiliki niat tidak baik melakukan komunikasi dengan anak-anak tanpa sepengetahuan orang tua maupun guru. Itulah salah satu alasan kami menunda usia anak sampai 16 tahun untuk masuk ke ranah digital dengan risiko tinggi,” katanya.

Ia mengatakan perubahan perilaku anak sering kali dipicu oleh paparan konten negatif yang diterima sebelum anak memiliki kesiapan secara emosional maupun usia.

“Anak-anak kita bukan anak yang nakal. Mereka adalah tunas bangsa yang hebat. Tetapi jika anak-anak yang baik terus-menerus terpapar konten negatif ketika usianya belum siap, tentu perilaku mereka bisa berubah,” ujarnya.

Karena itu, pemerintah mendorong platform digital memperkuat moderasi konten serta menghapus fitur-fitur yang berpotensi membahayakan anak, termasuk konten pornografi, perjudian daring, kejahatan digital, maupun fitur yang memicu kecanduan sehingga mengganggu waktu tidur dan konsentrasi anak.

“Kita memberi waktu kepada platform untuk memperbaiki dirinya agar konten-konten seperti pornografi, kejahatan digital termasuk judi online, serta fitur-fitur yang membuat anak sulit tidur dan sulit berkonsentrasi dibenahi terlebih dahulu. Ketika ruang digital sudah benar-benar ramah anak, maka mereka bisa kembali masuk dengan aman,” kata Meutya.

Baca Juga: Sejalan dengan PP Tunas, Meutya Hafid Sambut Baik Aturan Pembatasan Gadget di Sekolah

Baca Juga: Wamen Nezar Patria: Festival Film Keluarga Bisa Jadi Model Baru Sosialisasi PP TUNAS

Selain mendorong ruang digital yang lebih aman, Meutya menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara aktivitas di dunia digital dan kehidupan sehari-hari.

“Cakap digital bukan berarti hanya hidup di dunia digital, tetapi mampu menyeimbangkan kehidupan di ruang maya dengan kehidupan nyata,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pembacaan Deklarasi Bersama Sekolah Cakap Digital oleh tenaga pendidik dan perwakilan siswa dari delapan sekolah di Jakarta. Deklarasi itu menegaskan komitmen mendukung implementasi PP TUNAS melalui penguatan literasi digital, perlindungan data pribadi, pencegahan perundungan siber, serta perlindungan anak di ruang digital.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri