Kredit Foto: BPMI
Presiden Prabowo Subianto dipastikan segera menunjuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru untuk menggantikan Febrie Adriansyah. Keputusan tersebut disebut akan dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang dijadwalkan terbit dalam waktu dekat.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan proses pengangkatan pejabat baru kini tinggal menunggu penandatanganan oleh Presiden. Menurutnya, seluruh tahapan administratif telah berjalan melalui mekanisme yang berlaku.
"Insya Allah satu, dua hari ini sudah akan ada keputusan dan Bapak Presiden akan menandatangani Keppres pengangkatan jabatan yang baru," kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Prasetyo menjelaskan Presiden tidak mengambil keputusan secara tergesa-gesa. Sebelum menentukan sosok yang akan mengisi posisi strategis tersebut, Prabowo disebut meminta berbagai masukan serta penilaian dari banyak pihak.
Menurut dia, proses penentuan Jampidsus baru dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hasil evaluasi terhadap kandidat yang diusulkan.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengirimkan surat kepada Presiden yang memuat nama calon Jampidsus. Berdasarkan surat tersebut, nama yang diusulkan adalah Kuntadi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.
Prasetyo pun membenarkan bahwa nama Kuntadi memang tercantum dalam usulan tersebut. Selain posisi Jampidsus, Jaksa Agung juga mengajukan sejumlah nama lain untuk mengisi jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk Wakil Jaksa Agung.
Meski demikian, seluruh usulan itu masih menunggu keputusan akhir Presiden.
Jika resmi ditunjuk, Kuntadi bukan sosok baru di bidang penindakan korupsi. Sebelum memimpin Badan Pemulihan Aset, ia pernah menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus dan menangani sejumlah perkara besar.
Di antaranya ialah kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang ditaksir merugikan negara hingga Rp300 triliun, perkara proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menyeret mantan Menkominfo Johnny G Plate, hingga kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Kuntadi juga pernah menangani perkara dugaan korupsi impor gula, pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, pengelolaan emas 109 ton, hingga proyek fiktif PT Sigma Cipta Caraka.
Baca Juga: Tak Hanya TPPU, Penyamaran Aset Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bisa jadi Penyalahgunaan Jabatan
Penunjukan Jampidsus baru dilakukan setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Kasus tersebut bermula dari dua laporan yang diterima Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara PT Asabri, PT Jiwasraya, hingga penyelesaian utang PT Citra Bintang Sejahtera (CBS) kepada PT Kencana Nusa Indonesia (KNI).
Dalam proses penyidikan, tim gabungan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah 13 lokasi berbeda. Dari salah satu lokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang senilai sekitar Rp67,2 miliar dalam berbagai mata uang yang ditemukan di dalam brankas tersembunyi.
Selain uang tunai, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti lain. Pada 11 Juli 2026, Kortas Tipikor Polri resmi menetapkan Febrie Adriansyah bersama Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama