Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Soal Mengulur Waktu, Ini Jawaban Pihak Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi

Soal Mengulur Waktu, Ini Jawaban Pihak Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim kuasa hukum Roy Suryo membantah anggapan bahwa pengajuan praperadilan ketiga merupakan upaya untuk mengulur waktu dalam proses hukum yang tengah berjalan. Menurut mereka, langkah tersebut merupakan hak hukum yang masih dapat ditempuh karena Roy Suryo hingga kini masih berstatus sebagai tersangka.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menegaskan kliennya belum berstatus terdakwa sehingga masih memiliki hak mengajukan praperadilan. Karena itu, permohonan yang diajukan tidak dapat dipandang sebagai upaya memperlambat proses perkara.

"Status Roy Suryo saat ini masih sebagai tersangka, bukan terdakwa. Oleh karena itu, hak-hak tersangka masih dapat digunakan, termasuk mengajukan praperadilan," ujar Refly.

Pernyataan tersebut menjadi jawaban atas pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan kedua yang dibacakan pada 20 Juli 2026. Saat itu, hakim menolak seluruh permohonan Roy Suryo terkait keabsahan status tersangkanya. Salah satu pertimbangan yang disampaikan hakim adalah permohonan tersebut dinilai diajukan setelah status tersangka telah berlangsung cukup lama, serta dianggap sebagai bentuk mengulur waktu proses hukum.

Refly menilai praperadilan ketiga justru diajukan sesuai dengan mekanisme hukum yang telah dibuka dalam putusan praperadilan pertama. Ia menjelaskan, hakim pada putusan sebelumnya memperkenankan permohonan rehabilitasi dan ganti rugi diajukan secara terpisah dalam jangka waktu paling lama 14 hari.

Atas dasar pertimbangan tersebut, tim kuasa hukum kemudian mengajukan praperadilan ketiga yang secara khusus mempersoalkan permohonan rehabilitasi serta ganti rugi atas penangkapan dan penahanan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah.

Baca Juga: Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp210 Juta, Ini Kata Refly Harun

Sidang perdana praperadilan ketiga digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (22/7/2026). Namun, hakim tunggal I Ketut Darpawan memutuskan menunda persidangan hingga 29 Juli 2026 setelah pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan tim jaksa penuntut umum, tidak memenuhi panggilan sidang.

Praperadilan ketiga ini menjadi lanjutan dari rangkaian upaya hukum yang ditempuh Roy Suryo. Pada praperadilan pertama, hakim mengabulkan sebagian permohonan dengan menyatakan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak sah. Sementara itu, praperadilan kedua yang menguji keabsahan status tersangka ditolak seluruhnya oleh hakim.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat