Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Roy Suryo Respons Rencana Rekan Kuliah Jokowi Siap Berkumpul

Roy Suryo Respons Rencana Rekan Kuliah Jokowi Siap Berkumpul Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Roy Suryo menanggapi kabar berkumpulnya sejumlah rekan kuliah Presiden Joko Widodo menjelang persidangan perkara dugaan ijazah palsu. Menurutnya, saksi dalam sebuah proses hukum tidak semestinya dikondisikan karena dapat memengaruhi independensi kesaksian.

Pernyataan itu disampaikan Roy usai sidang perdana praperadilan ketiganya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026), saat dimintai tanggapan mengenai informasi bahwa rekan-rekan kuliah Jokowi berkumpul menjelang persidangan.

"Lucu saja. Ada sebenarnya etika, saksi itu enggak boleh dikondisikan. Bahkan ada larangannya," kata Roy.

Roy mengaku membaca dan mendengar adanya pengakuan bahwa sejumlah pihak akan difasilitasi transportasi maupun akomodasi untuk menghadiri persidangan. Menurutnya, apabila benar terjadi, hal tersebut merupakan bentuk pengondisian saksi.

"Mereka mengakui, kami nanti akan diakomodasi, kemudian dikasih transport bersama. Itu sudah pengondisian," ujarnya.

Ia menegaskan, dalam hukum acara saksi harus memberikan keterangan secara bebas tanpa ada pengarahan ataupun pengondisian. Sebab, keterangan saksi nantinya akan menjadi salah satu alat yang dinilai oleh majelis hakim.

"Di dalam hukum acara itu tidak boleh mengondisikan saksi karena saksi adalah sesuatu yang akan dinilai keterangannya," kata Roy.

Meski demikian, Roy menegaskan dirinya tidak menuduh adanya upaya mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu. Namun, ia menilai pengondisian, baik secara psikologis maupun melalui penyediaan fasilitas, merupakan hal yang tidak elok dilakukan karena persidangan berlangsung di ruang publik.

Baca Juga: Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp210 Juta, Ini Kata Refly Harun

"Saya tidak menuduh itu mengarahkan memberikan keterangan palsu. Tapi pengondisian saksi, baik secara psikologis maupun transportasi dan akomodasinya, sebenarnya tidak elok karena ini ditonton publik," ujarnya.

Roy dijadwalkan kembali mengikuti agenda persidangan pada pekan depan. Selain itu, ia juga menyatakan akan menghadiri sidang perkara yang melibatkan Dokter Tifauzia Tyassuma pada Kamis (23/7) untuk mendengarkan putusan sela.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat