Kredit Foto: Ist
Ada ijazah yang selesai urusannya ketika pemiliknya diwisuda. Ada pula ijazah yang, puluhan tahun setelah diterbitkan, masih harus menjalani semacam “kuliah tambahan” di ruang-ruang hukum, tanpa kepastian kapan akan benar-benar dinyatakan selesai.
Ijazah itu telah berkelana ke berbagai lembaga negara. Ia muncul dalam perkara kepolisian, pengadilan umum, pengadilan tata usaha negara, Komisi Informasi Pusat dan Daerah, disinggung di Mahkamah Konstitusi, hingga kini menjadi pintu masuk perkara etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Apabila dokumen dapat berbicara, mungkin selembar ijazah atas nama Joko Widodo sudah meminta cuti akademik.
Bab terbaru berlangsung pada 21 Juli 2026. DKPP menggelar sidang perkara Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026 atas pengaduan Bonatua Silalahi terhadap Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin bersama lima anggota KPU lainnya.
Perlu ditegaskan sejak awal, DKPP tidak sedang mengadili keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Ketua DKPP Heddy Lugito telah menjelaskan bahwa lembaganya memeriksa dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu dalam pengelolaan dokumen pencalonan. Namun, pintu masuk perkara tetap bermula dari dokumen yang sama: ijazah yang digunakan dalam proses pencalonan Joko Widodo.
Bonatua mempertanyakan sejumlah aspek administratif, antara lain fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi tetapi diduga tidak mencantumkan tanggal legalisasi, identitas pejabat penandatangan, hingga tata kelola arsip dan penyerahannya kepada lembaga kearsipan.
Kata “diduga” menjadi penting. Persidangan belum selesai, sehingga seluruh dalil tersebut masih harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ironinya justru terletak di sini. Persoalan yang bermula dari satu dokumen kini bercabang ke berbagai ranah hukum: pidana, perdata, sengketa informasi publik, administrasi pemerintahan, kearsipan, hingga etik penyelenggara pemilu. Dokumennya hanya satu lembar, tetapi jejak perkaranya telah memenuhi berbagai institusi negara.
Padahal Universitas Gadjah Mada telah berulang kali menyampaikan keterangan resmi bahwa Joko Widodo tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan dengan nomor mahasiswa 80/34416/KT/1681, masuk pada 1980 dan lulus pada 5 November 1985. Fakultas Kehutanan UGM juga menegaskan bahwa ijazah maupun skripsinya merupakan dokumen asli.
Namun, dalam dinamika politik Indonesia, penjelasan dari lembaga penerbit ternyata belum otomatis mengakhiri polemik.
Ketika status sebagai mahasiswa dijelaskan, perdebatan bergeser ke skripsi. Setelah itu berpindah ke jenis huruf, fotokopi legalisasi, tanggal legalisasi, identitas pejabat penandatangan, keberadaan arsip, hingga penyimpanan dokumen di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Sebagian pertanyaan tersebut tentu sah diajukan. Dokumen pencalonan pejabat publik memang harus dapat diperiksa. Demokrasi justru menuntut administrasi negara yang mampu menjawab setiap pertanyaan dengan data, bukan sekadar meminta publik percaya.
Bonatua sendiri memilih jalur hukum. Dalam sengketa informasi publik, Komisi Informasi Pusat pada Januari 2026 menyatakan salinan ijazah Joko Widodo yang digunakan sebagai syarat pencalonan Presiden pada Pemilu 2014 dan 2019 merupakan informasi yang terbuka. Sementara dalam perkara berbeda terhadap ANRI, Komisi Informasi menyatakan dokumen yang dimohonkan belum dikuasai ataupun didokumentasikan oleh lembaga tersebut.
Karena itu, persoalannya kini jauh melampaui perdebatan mengenai asli atau tidaknya sebuah ijazah.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah mengapa negara membutuhkan perjalanan hukum yang begitu panjang hanya untuk menjelaskan riwayat administrasi satu dokumen yang telah digunakan berulang kali dalam pencalonan pejabat publik.
Demokrasi tidak dibangun di atas keyakinan semata. Negara tidak boleh meminta masyarakat percaya begitu saja. Sebaliknya, masyarakat juga tidak dapat mengubah dugaan menjadi fakta tanpa melalui proses pembuktian. Di antara keduanya terdapat prosedur hukum yang harus dihormati.
Biaya sosial polemik ini pun tidak kecil. Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur pernah dipidana dalam perkara penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah Joko Widodo. Gelombang berikutnya menyeret Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa ke proses pidana.
Di sisi lain, polisi bekerja, jaksa menyusun dakwaan, hakim menggelar persidangan, Komisi Informasi memeriksa sengketa, KPU membuka arsip, ANRI dimintai penjelasan, UGM berulang kali memberikan klarifikasi, media terus memberitakan perkembangan, dan kini DKPP ikut memeriksa aspek etiknya.
Semuanya menggunakan sumber daya negara.
Namun, kelelahan institusi negara tentu tidak boleh dijadikan alasan untuk membatasi hak masyarakat memperoleh informasi. Transparansi justru diuji ketika negara menghadapi warga yang terus mempertanyakan suatu dokumen.
Sebaliknya, hak untuk bertanya juga bukan lisensi untuk menganggap tuduhan sebagai fakta sebelum terbukti. Keraguan merupakan hak intelektual, sedangkan tuduhan faktual membawa konsekuensi hukum.
Karena itu, mungkin sudah saatnya perdebatan tidak lagi berhenti pada dikotomi “pokoknya asli” atau “pokoknya palsu”. Persoalan yang lebih penting adalah bagaimana memperbaiki sistem administrasi negara agar sengketa serupa tidak terus berulang.
Bayangkan apabila sejak seseorang mendaftarkan diri sebagai calon wali kota, gubernur, atau presiden, seluruh dokumen persyaratannya langsung masuk ke sistem arsip digital dengan jejak autentikasi yang lengkap: kapan diterima, siapa memverifikasi, siapa yang mengesahkan, dan di mana dokumen tersebut disimpan. Data pribadi tetap dapat dilindungi, tetapi rekam autentikasinya dapat diperiksa setiap saat.
KPU bersama ANRI seharusnya membangun sistem digital chain of custody untuk seluruh dokumen pencalonan. Setiap dokumen memiliki jejak perjalanan yang utuh dan tidak dapat diputus. Jika sistem perbankan mampu melacak transaksi bernilai kecil selama bertahun-tahun, semestinya negara juga mampu melacak perjalanan administrasi dokumen calon kepala negara.
Perguruan tinggi pun dapat memperkuat sistem verifikasi digital terhadap ijazah lama. Publik tidak harus memperoleh seluruh data akademik seseorang. Yang dibutuhkan adalah mekanisme autentikasi resmi yang cepat, aman, dan dapat diuji.
Apabila sistem seperti itu tersedia, sengketa serupa mungkin dapat diselesaikan dalam hitungan menit, bukan bertahun-tahun.
Pada akhirnya, polemik ijazah Joko Widodo bukan lagi sekadar perkara tentang seorang mantan presiden. Kasus ini telah menjadi cermin mengenai bagaimana negara mengelola dokumen publik dan menjaga memori kelembagaannya. Negara dengan sistem arsip yang tertib tidak mudah disandera kecurigaan, sementara negara yang transparan tidak perlu terlalu sering meminta rakyat percaya.
Biarkan DKPP menyelesaikan pemeriksaannya sesuai kewenangan. Apabila ditemukan pelanggaran, benahi tata kelolanya. Jika tidak, sampaikan pembuktiannya secara terbuka kepada publik.
Sebab, ijazah seharusnya menjadi tanda bahwa seseorang telah selesai belajar. Yang lebih ironis adalah apabila setelah bertahun-tahun memperdebatkan satu lembar ijazah, negara justru belum juga belajar dari persoalan yang sama.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: