Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Hakim Ungkap Alasan Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Dakwaan JPU Dinyatakan Cacat Hukum

Hakim Ungkap Alasan Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Dakwaan JPU Dinyatakan Cacat Hukum Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membeberkan alasan mengabulkan eksepsi yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hakim menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengandung cacat hukum sehingga dinyatakan batal demi hukum.

Dalam pertimbangan putusan sela, majelis hakim menyebut dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada Dokter Tifa terjadi pada Maret hingga Mei 2025. Namun, jaksa justru menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat itu belum berlaku efektif.

"Menimbang bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) belum berlaku efektif saat perbuatan dilakukan karena baru berlaku 3 tahun setelah diundangkan yaitu pada tanggal 2 Januari 2026," ujar Hakim saat membacakan pertimbangan hukum di ruang sidang.

Majelis hakim menilai penerapan pasal tersebut bertentangan dengan asas legalitas non-retroaktif. Penggunaan aturan yang belum berlaku dinilai tidak dapat dijadikan dasar untuk menjerat terdakwa.

"Penuntut Umum dinilai tidak cermat karena mencampuradukkan dua rezim hukum pidana materiil yang berbeda dalam satu surat dakwaan. Keragu-raguan Penuntut Umum dalam menentukan pasal yang didakwakan ini menimbulkan ketidakpastian hukum," tegas Hakim.

Hakim juga menyebut ketidakcermatan dalam penyusunan dakwaan berdampak pada hak terdakwa untuk menyusun pembelaan. Surat dakwaan seharusnya disusun secara jelas agar terdakwa memahami secara utuh perbuatan yang didakwakan.

"Surat dakwaan memang harus cermat dan jelas untuk memudahkan terdakwa mengerti perbuatan apa yang didakwakan kepadanya guna melakukan pembelaan diri," lanjut Hakim.

Baca Juga: Tak Terima Dokter Tifa Menang? Kubu Jokowi: Perkara Belum Selesai, Sidang Bakal Lanjut

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan syarat materiil penyusunan surat dakwaan tidak terpenuhi. Karena itu, dakwaan dinilai kabur atau obscuur libel dan tidak dapat dipertahankan secara hukum.

"Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum nomor register perkara PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, batal demi hukum," pungkas Hakim Ketua Christina Endarwati.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy