Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dokter Tifa Baru Hanya Menang 'Pertarungan', Belum Memenangkan 'Perang' di Kasus Ijazah Jokowi

Dokter Tifa Baru Hanya Menang 'Pertarungan', Belum Memenangkan 'Perang' di Kasus Ijazah Jokowi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Eksepsi Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dinilai belum menjadi akhir dari proses hukum dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Kemenangan yang diraih terdakwa pada tahap ini disebut baru sebatas "menang pertarungan", bukan "menang perang" di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Young Lawyers Committee (YLC) Kota Surakarta, Priyanggo Trisaputro menegaskan publik perlu memahami bahwa putusan sela hanya menyentuh aspek formil surat dakwaan, bukan memeriksa benar atau tidaknya dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada Dokter Tifa.

Baca Juga: MBG Bakal Rakus seperti Pacman, Sudaryono: Tak Ada Lagi Mandi Susu hingga Buang-buang Wortel

"Kita harus melihat terlebih dahulu amar putusan sela yang dijatuhkan majelis hakim," ujar Priyanggo, dikutip Jumat (24/7/2026).

Menurutnya, ketika hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, konsekuensinya hanya berarti dokumen dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

"Dengan kata lain, yang dinyatakan cacat adalah dakwaannya, bukan serta-merta menyatakan terdakwanya bebas dari dugaan tindak pidana," jelas Priyanggo.

Ia menegaskan, putusan tersebut tidak bisa disamakan dengan putusan bebas (vrijspraak) ataupun putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging). Kedua jenis putusan itu merupakan putusan akhir yang menyentuh pokok perkara, sedangkan putusan sela hanya menilai aspek administratif dan formal dari proses penuntutan.

"Perlu dibedakan pula antara putusan yang menyatakan dakwaan batal demi hukum dengan putusan bebas (vrijspraak) atau lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging). Putusan bebas maupun lepas merupakan putusan akhir yang menyentuh pokok perkara, sedangkan putusan sela yang mengabulkan eksepsi lebih menitikberatkan pada aspek formil proses penuntutan," paparnya.

Karena itu, Priyanggo menilai perkara pidana terhadap influencer tersebut masih memiliki peluang untuk berlanjut apabila jaksa memutuskan memperbaiki atau menyusun ulang surat dakwaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia mengatakan, selama belum ada alasan hukum lain yang menyebabkan perkara gugur, penuntut umum masih memiliki kewenangan untuk mengambil langkah hukum lanjutan.

"Yang jelas, pada tahap tersebut, pengadilan belum memasuki pemeriksaan substansi atau pembuktian terhadap pokok perkara," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum dari Dokter Tifa. Ia menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.

Hakim Ketua Christina Endarwati menyatakan surat dakwaan Nomor Register PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 atas nama Tifauzia Tyassuma tidak dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara.

"Mengadili, menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum dengan nomor register PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, batal demi hukum," ujar hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jaksa mencampurkan ketentuan dari dua rezim hukum pidana yang berbeda. Dugaan tindak pidana disebut terjadi pada Maret hingga Mei 2025, tetapi dakwaan juga menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Hakim menilai penggunaan pasal yang belum berlaku saat peristiwa terjadi bertentangan dengan asas legalitas dan menyebabkan surat dakwaan menjadi kabur (obscuur libel).

Majelis hakim juga menegaskan bahwa ketidakcermatan penyusunan dakwaan berpotensi merugikan hak terdakwa dalam mempersiapkan pembelaan sehingga pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan.

Baca Juga: UGM Ingatkan Prabowo: Kalangan Profesor Tak Akan Gentar Bayar Rp5 Juta Demi Tinggalkan Indonesia

Meski demikian, putusan sela tersebut belum menyentuh pembuktian materi perkara. Kasus Ijazah Jokowi, dengan demikian, masih berpotensi berlanjut apabila jaksa penuntut umum memperbaiki surat dakwaan sesuai pertimbangan hukum yang telah diberikan oleh majelis hakim.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar