Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan Kejaksaan Agung wajib menjelaskan kepemilikan uang dan 74 kilogram emas yang disita dari rumah kliennya.
Ia menilai penyidik tidak bisa hanya mengandalkan pengakuan tersangka, melainkan harus menghadirkan bukti yang kuat.
"Kami menghormati kewenangan penyidik, namun penyidik tentu seharusnya membuktikan ini. Kalau asetnya sudah ditemukan, maka ditarik ke belakang. Ini aset siapa dan sumbernya dari mana? Ini yang kabur," ujar Febri, dikutip Kamis (30/7).
Ia juga menekankan pentingnya penjelasan mengenai tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar penetapan Febrie sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurutnya, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberi hak kepada tersangka untuk mengetahui secara detail tuduhan yang diarahkan kepadanya.
"Kenapa ini penting? Karena semua orang yang jadi tersangka itu punya hak untuk pembelaan," tambahnya.
Febri mengakui perkara korupsi yang dikaitkan dengan pencucian uang memang kompleks, tetapi justru karena itu penyidik dituntut menghadirkan pembuktian yang transparan.
Baca Juga: Semakin Terang Asal Usul 74 Kg Emas dan Rp476 Miliar di Rumah Febrie
"Makanya betul-betul harus clear, kalau kita bicara hukum tentu kita bicara bukti, kita bicara kewenangan, kita bicara konsistensi, kita bicara logika karena bukti itu kan harus lebih terang dari cahaya baru bisa orang dituduh melakukan tindak pidana," ujarnya.
Febrie Adriansyah kini resmi ditahan di Rutan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung sebelumnya menerbitkan empat sprindik baru terkait dugaan korupsi batu bara PLN, kasus PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta TPPU yang menyeret nama Febrie.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: