Kredit Foto: Istimewa
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak hanya mengandalkan pengakuan kliennya terkait kepemilikan uang dan 74 kilogram emas yang disita dari penggeledahan di rumah Febrie.
Ia menegaskan bahwa kliennya sudah memberikan penjelasan kepada penyidik, dan kini tugas penyidik adalah menghadirkan bukti yang kuat.
"Kan sudah dijelaskan, harus dicari. Itu tugas penyidik untuk mencari hal tersebut. Jangan mengandalkan pengakuan dari tersangka. Ketika seseorang sudah jadi tersangka mestinya saya bilang, penyidik itu punya bukti yang kuat dan mestinya itu terjelaskan. Kalau pun tidak terjelaskan secara detail karena dianggap itu rahasia penyidikan, it's okay," kata Febri, dikutip Kamis (30/7).
Ia juga menekankan pentingnya penjelasan mengenai tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar penetapan Febrie sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kami menghormati kewenangan penyidik, namun penyidik tentu seharusnya membuktikan ini. Kalau asetnya sudah ditemukan, maka ditarik ke belakang. Ini aset siapa dan sumbernya dari mana? Ini yang kabur," ujar Febri, dikutip Kamis (30/7).
Menurutnya, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberi hak kepada tersangka untuk mengetahui secara detail tuduhan yang diarahkan kepadanya.
"Kenapa ini penting? Karena semua orang yang jadi tersangka itu punya hak untuk pembelaan," tambahnya.
Febri mengakui perkara korupsi yang dikaitkan dengan pencucian uang memang kompleks, tetapi justru karena itu penyidik dituntut menghadirkan pembuktian yang transparan.
Baca Juga: 74 Kg Emas & Rp476 Miliar di Rumah Febrie, Eks Wakil Ketua KPK: Bukan Harta Legal
"Makanya betul-betul harus clear, kalau kita bicara hukum tentu kita bicara bukti, kita bicara kewenangan, kita bicara konsistensi, kita bicara logika karena bukti itu kan harus lebih terang dari cahaya baru bisa orang dituduh melakukan tindak pidana," ujarnya.
Febrie Adriansyah kini resmi ditahan di Rutan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung sebelumnya menerbitkan empat sprindik baru terkait dugaan korupsi batu bara PLN, kasus PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta TPPU yang menyeret nama Febrie.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: