Kasus Febrie Adriansyah akan Dilupakan? 'Dia Punya Kartu AS, Kini Penahanannya Diklaim Tak Sah'
Kredit Foto: Istimewa
Kasus hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali menjadi sorotan.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, pernyataan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengenai pengaruh besar Febrie kembali ramai diperbincangkan. Di sisi lain, tim kuasa hukum Febrie kini mempersoalkan keabsahan penahanan kliennya.
Mahfud MD menilai Febrie merupakan figur yang memiliki banyak informasi penting terkait penegakan hukum. Menurutnya, posisi strategis yang pernah ditempati Febrie membuatnya mengetahui banyak persoalan yang berpotensi berdampak luas.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud saat menjadi bintang tamu dalam podcast Denny Sumargo yang tayang pada 22 Juli lalu.
Baca Juga: Anies Baswedan: Krisis 98 Pemicunya Swasta, Sekarang Pemerintah yang Bikin Masalah
"Saya menduga karena Febrie ini orang yang berpengaruh. Kalau dia melakukan perlawanan atau membuka sesuatu, dampaknya bisa ke mana-mana," kata Mahfud.
Ketika ditanya apakah informasi yang dimiliki Febrie dapat menyeret pihak lain, Mahfud menjawab dampaknya tidak hanya terbatas pada satu pihak.
"Bisa ke atas, ke samping, ke bawah. Dia punya banyak 'Kartu AS'. Mungkin itulah sebabnya ada pihak-pihak yang ingin melindunginya," ujar Mahfud.
Sementara itu, perkembangan terbaru datang dari tim kuasa hukum Febrie Adriansyah. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, menilai penahanan terhadap kliennya tidak sah karena diduga bertentangan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Usai menemui Febrie di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7/2026), Febri mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam administrasi penahanan.
“Kesimpulan awal kami saat ini, ditemukan sejumlah indikasi bahwa penahanan ini, pendapat kami, penahanan ini tidak sah karena melanggar aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP kita yang baru, dan prinsip kehati-hatian,” kata Febri.
Ia menjelaskan, salah satu kejanggalan terdapat pada Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan pada Jumat (24/7/2026). Menurutnya, terdapat bagian yang hilang dalam dokumen tersebut.
“Nah, pertanyaannya poin (b), (c), dan (d)-nya apa? Kenapa tidak ada di sini? Ini tidak mungkin typo karena poin (e) dilanjutkan dengan poin (f) di bawahnya. Ini bisa teman-teman lihat, ada nomornya dan ada uraiannya di sini. Ini salah satu contoh saja,” ujarnya.
Baca Juga: Ramai-ramai Pejabat Korupsi, Pemerintah Usul Gaji Kepala Daerah Naik
Tak hanya itu, Febri juga menyoroti waktu penerbitan dokumen hukum terhadap kliennya. Ia mengungkapkan bahwa surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan diterima secara bersamaan pada Jumat sekitar pukul 19.00 WIB.
Padahal, menurutnya, Febrie baru selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sekitar pukul 23.00 WIB pada hari yang sama sebelum akhirnya ditahan.
“Artinya apa? Penahanan sudah dilakukan meskipun belum ada proses pemeriksaan sebagai tersangka. Penahanan sudah dilakukan, Surat Perintah Penahanan sudah diberikan, meskipun penyidik tidak memperhatikan Pasal 100 ayat (5),” ucap Febri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: