Kasus Rekening Bermasalah MBG Diserahkan ke Kejaksaan, Sudaryono Pastikan Tak Ada yang 'Kebal'
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan pihaknya menyerahkan dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada aparat penegak hukum. Langkah tersebut diambil setelah BGN menemukan ratusan rekening Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang bermasalah dalam proses audit internal.
Sudaryono mengatakan, BGN tidak hanya melakukan penertiban administrasi dengan mengembalikan dana ke kas negara, tetapi juga meminta Kejaksaan mendalami kemungkinan adanya unsur pidana di balik temuan tersebut.
"Kami melaporkan hal ini kepada penegak hukum apakah adanya indikasi mens rea. Misalnya memang ada niat untuk mencuri, ada niat untuk korupsi, ada niat untuk menggelapkan atau tidak, kami serahkan kepada penegak hukum di Kejaksaan untuk diperiksa," kata Sudaryono di Kantor BGN, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Menurut Sudaryono, pemeriksaan terhadap puluhan ribu rekening virtual account milik dapur MBG menemukan adanya 414 rekening yang bermasalah. Temuannya beragam, mulai dari satu dapur yang memiliki lebih dari satu rekening, rekening yang tercatat menerima dana meski dapurnya belum beroperasi, hingga rekening yang tidak memiliki dapur.
Atas hasil verifikasi tersebut, BGN menarik kembali dana sebesar Rp311,246 miliar dan menyetorkannya ke kas negara melalui bank-bank Himbara serta Bank Syariah Indonesia (BSI).
Namun, Sudaryono menegaskan pengembalian dana bukan akhir dari proses. Menurutnya, aparat penegak hukum tetap perlu menelusuri apakah terdapat unsur kesengajaan dalam penyaluran dana tersebut.
Ia juga mengungkapkan analisis awal BGN mengarah pada dugaan adanya keterlibatan oknum pejabat terdahulu di lingkungan BGN yang diduga mengirimkan dana ke rekening-rekening bermasalah tersebut.
"Kami menduga ada oknum terdahulu di dalam BGN yang kemudian mengirimkan ini," ujarnya.
Meski demikian, Sudaryono menegaskan dugaan tersebut sepenuhnya akan dibuktikan melalui proses hukum. BGN, kata dia, tidak akan mengintervensi penyelidikan dan menyerahkan seluruh data hasil pemeriksaan kepada Kejaksaan.
Ia memastikan tidak ada pihak yang akan mendapat perlakuan khusus apabila terbukti terlibat, baik mitra penyelenggara dapur MBG maupun pegawai internal BGN.
"Tidak ada yang kebal hukum. Mau mitra, siapa pun itu, termasuk oknum-oknum yang ada di Badan Gizi, semuanya kami sampaikan kepada penegak hukum," tegasnya.
Baca Juga: Soal Rekening Ganda di MBG, Sudaryono Curigai 'Oknum Lama'
Di sisi lain, BGN masih melanjutkan audit terhadap 16.482 SPPG berdasarkan kertas kerja audit dari Kejaksaan. Dari proses tersebut, lembaga itu telah mengantongi 5.355 SPPG yang terindikasi melakukan pelanggaran dengan tingkat ringan hingga berat.
Sudaryono mengatakan proses pemeriksaan akan terus berlanjut. Jika ditemukan penyimpangan baru, BGN akan kembali menyampaikan hasilnya kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan pengelolaan dana program MBG.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: